Pemilik Ponpes di Bandung yang Cabuli 3 Santriwati Terancam Penjara 15 Tahun

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan

Polisi menangkap seorang pemilik pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, berinsial H. Ia ditangkap karena mencabuli tiga santriwatinya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menyebut, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.

"Kita melakukan preskon berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan yang dilakukan saudara H. Ini adalah pemilik ponpes," kata dia pada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (10/1).

Dalam kasus ini, H dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Ia Terancam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

kumparan post embed

Berikut bunyi dari dua Pasal itu:

Pasal 81:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 82:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Aksi pencabulan itu terungkap ketika seorang korban bercerita pada orang tuanya pada tanggal 1 Januari.

Polisi lalu bergerak dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan visum pada para korban. Pelaku pun diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ucap dia.

Kusworo memastikan, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tak hingga membuat korban hamil. Akan tetapi, sebagai tindak lanjut, korban diberikan trauma healing.