Pemilik Rental di Bali Bantah Polisi soal Aturan Sewa Longgar: Kami Taat Hukum
ยทwaktu baca 3 menit

Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali membantah maraknya WNA berkendara menggunakan pelat palsu karena prosedur penyewaan yang longgar.
RPM memastikan prosedur penyewaan kendaraan di Bali ketat.
"Itu tujuannya apa? Kami di perhimpunan rental Bali taat hukum. Kami justru sinergi dengan kepolisian untuk urusan edukasi berkendara untuk costumer," kata Penasihat PRM Bali I Made Wira Atmaja, Selasa (7/3).
Wira Atmaja memastikan tidak ada pemilik rental di Bali yang memodifikasi kendaraan demi WNA.
"Kalau ada, artinya mereka berani mencari perkara, berani bermasalah. Bayangkan kita mau dikorbankan untuk berurusan dengan hukum, siapa yang mau kan? Setahu saya rental di Bali, khususnya Bali selatan tidak ada begitu," katanya.
Wira Atmaja justru curiga pelat palsu tersebut dimodifikasi oleh WNA sendiri. Wira Atmaja mengaku menemukan fenomena rental kendaraan oleh WNA sejak tahun 2021 lalu. Tawar menawar harga lewat aplikasi Telegram.
"Apa mungkin ada rental punya orang asing yang begitu? Laporan dari kawan-kawan dan penelusuran kami memang mereka (rental motor milik turis asing) bergerak di media sosial, khususnya Telegram," katanya.
Keberadaan WNA membuka jasa rental ini juga merusak harga pasar. RPM mematok tarif sewa motor N-MAX di rental lokal untuk pelancong asing adalah Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara itu, rental motor milik turis asing bisa menawarkan harga sewa lebih murah, yaitu Rp 2 juta.
"Mereka mematikan pergerakan usaha warga lokal," keluh Wira Atmaja.
Syarat Sewa Motor di Bali
Salah satu pemilik rental bernama Kony membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh wisatawan untuk menyewa kendaraan, yakni, fotokopi paspor dan SIM Indonesia/Internasional, dan mengisi formulir tempat tinggal sementara.
"Kami juga minta akun medsos untuk mantau dia di mana, kalaupun pindah hotel ada nomor WhatsApp bisa tetap dihubungi," katanya.
Pemilik rental mengingatkan agar WNA tertib berlalu lintas. Pemilik rental melepas kunci setelah memastikan WNA/WNI bisa mengendarai kendaraan.
"Dari SIM kan kelihatan bisa bawa kendaraan atau tidak, dari negara mana juga kita tahu kebiasaan bawa motor. Dari Italia hampir semua mereka punya motor. Dari gesturkan juga bisa kita ketahui bisa atau enggak dia bawa motor," katanya.
Kony sadar menyewakan kendaraan kepada bule penuh risiko. Misalnya kendaraan digadaikan, kena tilang hingga tak dibayar berbulan-bulan. Pemilik rental biasanya meminta jaminan uang Rp 500 ribu-Rp 1 juta mengantisipasi kendaraan bermasalah.
Menurutnya, WNA bisa mengganti pelat palsu kendaraan karena sudah mampu membeli. Potensi disewakan ke sesama WNA juga besar. Ia berharap pemerintah menindak tegas hal ini.
"Saya berharap pemerintah menindak tegas ya karena kasihan usaha rental yang kecil, semakin sepi, kadang yang kecil seharian bisa tidak lepas kunci," katanya.
Kapolda Bali soal Marak WNA Pakai Pelat Palsu
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengungkap banyak WNA memakai pelat palsu lantaran prosedur sewa menyewa di rental kendaraan longgar atau di luar kendali.
"Khususnya kepada pengguna kendaraan bermotor memang fenomena ini sempat ada, ini pastinya efek dari rental di luar kendali, terlalu lost," katanya di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3).
Putu Jayan berharap masyarakat pemilik menyewakan kendaraan dengan ketat. Warga juga bisa ikut menegur WNA yang melanggar tata tertib lalu lintas atau langsung melaporkan kepada petugas di lapangan.
Putu Jayan mengatakan, telah menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polda Bali untuk rutin mengelar razia mencegah bule nakal di jalanan.
Berdasarkan catatan Polda Bali, Sebanyak 147 WNA terjaring razia melanggar ketertiban lalu lintas di daerah wisata seperti Kuta, Canggu, Seminyak, dan Kota Denpasar, selama dua hari atau Sabtu (4/3/2023) dan Minggu (5/3/2023).
Jenis pelanggaran yang dilakukan WNA berupa berkendara tanpa helm dan tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan. Para WNA ini membayar tilang dengan uang elektronik ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
