Pemilik RS Kasih Bunda Didakwa Suap Wali Kota Cimahi Rp 1,6 Miliar

11 Februari 2021 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkara dugaan suap kepada Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (10/2), Yonathan disebut menyuap Ajay hingga lebih dari Rp 1 miliar. Suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
"Agar Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi," bunyi dakwaan Yonathan yang sudah dibacakan jaksa.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Instagram/@ajaympriatna
Nilai suap yang sudah diberikan ialah sebesar Rp 1.661.250.000. Namun, uang yang disepakati jumlahnya sebesar Rp 3.297.189.746.

Konstruksi Perkara

RS Kasih Bunda di Cimahi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Yonathan adalah Direktur Utama PT Medika Sejati. Perusahaan yang bergerak di bidang medis itu, didirikan pada tahun 2010 oleh Yonathan bersama Nuningsih, Chrisnojo Tanudjaja, dan Susanto Ongkowijoyo.
Pada tahun 2013, PT Mitra Medika Sejati mendirikan Rumah Sakit Umum yang sebelumnya merupakan rumah sakit bersalin milik Yonathan dan istrinya, Nuningsih.
ADVERTISEMENT
Nuningsih kemudian menjadi Direktur Utama RSU Kasih Bunda itu. Operasional RS pun dikelola dan dijalankan oleh Yonathan dan Nuningsih.
Tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tahun 2018, RSU Kasih Bunda berencana membangun Gedung B dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Untuk itu, izin harus diajukan ke Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Cimahi. Termasuk Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada suatu waktu di tahun 2018, Yonathan dihubungi Dominikus Djoni Hendarto selaku pemilik PT Ledino Mandiri Perkasa. Domonius menyebut Ajay selaku Wali Kota Cimahi ingin bertemu Yonathan membicarakan izin.
Pada saat pertemuan, Yonathan dan Ajay membahas soal pengajuan izin RSU Kasih Bunda. Namun, Ajay juga meminta agar proyek pembangunan bisa dikerjakan oleh PT Dania Pratama Internasional. Perusahaan itu milik Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha teman dekat Ajay.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Foto: Unpad.ac.id
Atas hal tersebut, Yonathan menyetujuinya. Ajay pun mengeluarkan sejumlah izin atas pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sebanyak 14 lantai dengan luas total bangunan 6.889,9 M2.
ADVERTISEMENT
Belakangan, ada penambahan dalam pembangunan itu yang kemudian nilai kontrak pembangunannya ialah sebesar Rp 32.971.897.460.
Atas hal itu, Ajay meminta bagian yang dia sebut fee koordinasi. Besarannya ialah 10 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp 3.297.189.746.
Penyerahan dilakukan secara bertahap. Bahkan tahap awal sudah diberikan sebesar Rp 236.250.000 kepada Dominikus untuk diberikan kepada Ajay. Transfer uang disamarkan sebagai pekerjaan struktur baja yang dikerjakan perusahaan sub kontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda. Padahal, revisi IMB belum dikerjakan.
Untuk realisasi fee 10 persen untuk Ajay, disepakati uang akan diberikan secara bertahap. Untuk menyamarkan suap, Yonathan membuat Perjanjian Kerja Sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus sebagai kontraktor utama pembangunan RSU Kasih Bunda.
ADVERTISEMENT
Ada 4 pekerjaan yang total nilainya sebesar Rp 3.297.189.746 atau sebesar fee untuk Ajay. Bukti kuitansi dan faktur terkait kerja sama ini pun dibuat tanggal mundur (backdate).
Uang pun diberikan bertahap dan sudah diterima sebesar Rp 1.661.250.000. Namun saat penyerahan uang pada 27 November 2020, transaksi suap terungkap dari operasi tangkap tangan KPK.
Ajay, Yonathan, dan sejumlah pihak lainnya kemudian dijerat sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Yonathan didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT