Pemilik Salon di Sleman Tipu Pelanggan: Iming-iming Pekerjaan di Balai Kota

MP (29 tahun), perempuan asal Kapanewon Ngemplak, Sleman, menjadi korban penipuan pemilik salon langganannya, YA (37). YA menjanjikan korban pekerjaan sebagai tenaga honorer di Balai Kota Yogyakarta.
Kanit II Reskrim Polresta Sleman, Ipda Trisna Sanubari, mengungkapkan bahwa dalam perbincangan di salon, YA menawarkan pekerjaan di Balai Kota Yogyakarta kepada korban.
YA, yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah, mulai menipu korban sejak Juli 2022. YA berhasil meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kenalan orang dalam di Balai Kota Yogyakarta. Terbuai oleh janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp 12 juta.
Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa YA menggunakan uang tersebut untuk modal mengembangkan salonnya, yang akhirnya bangkrut.
"Pada tahun 2023 itu salonnya sudah tutup," kata Trisna, Rabu (29/5).
Kesabaran korban habis setelah menunggu kepastian pekerjaan yang diidamkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan YA ditangkap pada akhir April 2024. YA kini terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana kurungan empat tahun penjara.
