Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pemilik STIPTI Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Palsukan Ijazah
30 Mei 2018 16:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Sebanyak 140 alumni dan mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Publisistik Thawalib Indonesia (STIPTI) mendatangi Kantor Bareskrim Polri. Mereka melaporkan empat pemilik STIPTI berinisial II, SS, T, dan DC karena diduga memalsukan ijazah yang diberikan kepada mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Laporan mahasiswa tersebut telah diterima Bareskrim Polri yang tertuang dalam nomor TBL/615/I/2018/Bareskrim. Keempat pemilik kampus diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 67 Ayat 1 dan Pasal 71 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kuasa hukum pelapor, Fauzan Muslim mengatakan, keempat pemilik kampus diduga telah melakukan kejahatan dalam sistem pendidikan nasional.
"Pokoknya mahasiswa terkumpul kemudian mereka diarahkan untuk melangsungkan acara wisuda. Mereka (pemilik kampus -red) alasannya takut terbentur dengan peraturan yang baru dan akan memakan waktu yang lama perkulihan," jelas Fauzan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Selain itu, para alumni STIPTI merasa ada penipuan yang dilakukan pihak kampus. Pasalnya, hingga kini mereka belum diberikan kepastian soal status ijazah yang diterima setelah wisuda.
ADVERTISEMENT
"Padahal mereka mereka diminta secara paket Rp 18 juta sampai wisuda," ujar Fauzan.