Pemilik Suzuki yang Cekcok dengan Fortuner Pelat TNI Palsu Lapor ke Bareskrim

16 April 2024 20:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Pengacara korban pria arogan berpelat dinas TNI Palsu, Paulinus Dugis (tengah), saat menemani kedua kliennya membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Selasa (16/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara korban pria arogan berpelat dinas TNI Palsu, Paulinus Dugis (tengah), saat menemani kedua kliennya membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Selasa (16/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Marcellina Irianti Deca (25) dan Komang Dimas (23), pemilik mobil Suzuki yang cekcok dengan pria pengemudi Fortuner berpelat TNI Palsu, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Ditemani kuasa hukum, Paulinus Dugis, mereka membuat laporan yang diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 16 April 2024.
"Kami melaporkan seseorang yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 170 KUHP, yang di mana telah terjadi insiden lalu lintas pada hari Rabu 10 April 2024 di Tol Jakarta-Cikampek KM 57 Kecamatan Klari, Karawang," ujar Paulinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/4).
Paulinus bersama kliennya menyerahkan barang bukti berupa video yang direkam saat kejadian dan disatukan di dalam sebuah flash disk. Lalu bukti kerusakan mobil hingga bukti tanda kepemilikan kendaraan.
"Jadi barang bukti yang diserahkan itu tadi berupa video kami anu-kan [gabungkan] lewat flash disk yang isinya adalah barang buktinya, sebuah flash disk yang isinya rekaman, rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan dan juga bukti kepemilikan kendaraan daripada klien kami. Itu barang bukti yang kami ajukan," sebut Paulinus.
Pengacara korban pria arogan berpelat dinas TNI Palsu, Paulinus Dugis (tengah), saat menemani kedua kliennya membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Selasa (16/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara sosok yang dilaporkan, tertulis di laporan masih dalam penyelidikan karena belum diketahui identitasnya. Hal ini juga menjadi alasan mereka membuat laporan polisi agar identitas pelaku dibongkar kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Apakah benar-benar anggota, adik jenderal beneran, atau siapa. Atau masyarakat sipil atau siapa. Kita enggak tahu. Kita harapkan juga kepolisian untuk perkara ini melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas dari pada siapa yang kita laporkan hari ini. Itu yang paling penting," sebutnya.
Video amatir pria arogan berpelat dinas Mabes TNI. Foto: X@tantekostt
Paulinus mengatakan, sebenarnya kliennya enggan membuat laporan polisi. Namun karena pelaku tak kunjung muncul dan menunjukkan iktikad baiknya, mereka akhirnya melapor ke kepolisian.
"Ya, nanti kita sambil menunggu kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk kami berharap sih untuk ditindaklanjuti laporan kami," tambah Paulinus.
Paulinus dan kliennya tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.51 WIB. Namun mereka menyelesaikan proses pembuatan laporan pada pukul 18.39 WIB. Proses alot ini terjadi karena locus delicti atau tempat kejadian perkara sebenarnya masuk ranah Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Seperti yang kita ketahui adalah locus delicti, jadi locus dari pada kejadian ini ada di Polda Jawa Barat. Seperti yang diketahui ada protap tersendiri di Mabes Polri kalau kerugiannya di bawah Rp 25 miliar, enggak bisa dilaporkan di Mabes Polri," sebut Paulinus.
Kendati demikian, kepolisian mengambil pengecualian akibat atensi publik yang besar atas perkara ini.
Pengacara korban pria arogan berpelat dinas TNI Palsu, Paulinus Dugis (tengah), saat menemani kedua kliennya membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Selasa (16/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Sementara kerugian dari pada klien kita tidak sampai segitu. Tapi kan ada hal-hal tersendiri yang kita sudah sampaikan bahwa ini adalah sudah menjadi atensi publik, sudah menjadi pemberitaan segala macam, jadi tolong laporan ini tetap diterima. Nanti perkembangannya, SPDT-nya segala macam kami ikuti aturannya," tambah dia.
Paulinus sebenarnya berharap bisa menjeratkan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Perbuatan Tidak Menyenangkan. Namun kepolisian memutuskan untuk menerbitkan laporan dengan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
"Tadinya kita juga mau melaporkan 335, kami berharap di 335 juga. 335-nya itu untuk menjadi pengembangan," tutupnya.
Mobil Fortuner bernopol TNI menyenggol mobil lain Foto: TikTok/@cellinlina
Aksi pria arogan di Tol Japek ini viral di media sosial. Ia sempat terlibat cekcok karena menyalip dari kiri jalan dan menyenggol kendaraan lainnya.
Padahal, dalam aturan lalu lintas, pengemudi dilarang mendahului dari kiri tol. Termasuk menggunakan kiri jalan jika tidak dalam keadaan terdesak.
"Bapak dinas di mana?" ucap salah seorang penumpang di mobil sipil yang disenggol sebelum pengendara Fortuner tancap gas.
"Mabes TNI," jawab pria yang menggunakan pelat Mabes TNI yang langsung keluar dari mobilnya.
"Atas nama siapa?" tanya penumpang sipil.
"Kakak saya jenderal," jawab pria itu.
Pria itu kemudian menyebut nama kakaknya adalah Sonny Abraham.
ADVERTISEMENT