Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemilik Tambal Ban Ngaku Anjing French Bulldog Sudah Mati Sebelum Dijagal
26 Desember 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Risman pemilik tambal ban di Jalan Husein Sastranegara, Jakarta Barat, mengaku menemukan Chloe, anjing french bulldog milik Daniel, dalam keadaan tak bergerak. Ia mengatakan anjing itu sudah mati karena terlilit tali sebelum dibawa ke lapo untuk diolah.
ADVERTISEMENT
Pemilik Chloe, Daniel menduga anjing peliharaannya itu mati dijagal pemilik lapo. Kasus ini dilaporkan ke polisi.
Namun, menurut Risman awalnya anjing tersebut ditemukannya dalam posisi terkapar depan tambal ban, kondisinya terlilit tali.
"Itu anjing depan tambal ban saya, posisi kelilit tali, tiduran, saya juga sempat tolongin dengan tekan perutnya," katanya, Selasa (26/12).
Lokasi tambal ban tersebut tidak jauh dari Kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Kata Risman, saat peristiwa itu terjadi, tidak banyak orang yang tahu.
"Orang pagi (situasi), terkapar (anjingnya), saya bantu, saya tekan perutnya, tapi nggak bergerak. Makanya, akhirnya karena sayang, saya bawa aja ke lapo minta tolong potong," ujarnya.
Daniel telah melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi menggunakan pasal tindak pidana kejahatan peternakan dan kesehatan hewan Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dengan Pasal 91A UU 41/2014 dan atau 406 ayat 2 dan atau 302 KUHPidana.
Pasal 91A berbunyi
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk Hewan dengan memalsukan Produk Hewan dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah).
Pasal 406 KUHP ayat 1 dan 2 berbunyi
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
ADVERTISEMENT
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
"Pasal dikenakan sesuai dengan laporan yang ada, hukuman dua tahun penjara, namun masih kita selidiki kasusnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Selasa, (26/12).