Pemilik Toko Roti Lindayes Minta Maaf atas Penganiayaan Pegawainya oleh George

16 Desember 2024 20:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
George Sugama Halim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
George Sugama Halim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemilik toko roti Lindayes Patisserie and Coffee mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf atas penganiayaan George Sugama Halim (35) terhadap karyawan toko, Dwi Ayu Dharmawati. George merupakan anak pemilik Lindayes.
ADVERTISEMENT
Melalui akun Instagram toko roti yang dilihat kumparan, Senin (16/12), Lindayes mengucapkan permintaan maaf kepada korban Dwi Ayu dan seluruh masyarakat yang mengawal kasus tersebut.
"Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugama Halim, kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa Saudari [Dwi Ayu] dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya," tulis unggahan Lindayes Patisserie and Coffee.
Tersangka penganiayaan karyawan di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH) di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Mereka mengaku menyesali kejadian penganiayaan tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. Mereka juga meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini.
Mereka juga memberikan klarifikasi bahwa George tak memiliki jabatan atau posisi apa pun dalam usaha Lindayes.
ADVERTISEMENT
"Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites," jelas unggahan Lindayes.
Kejadian penganiayaan tersebut, bukan pertama kali terjadi. Tak hanya menimpa pegawai di toko tersebut, namun juga pada pemilik toko dan saudaranya.
"Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting pelaku. Dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga Anda [korban Dwi Ayu] alami," jelasnya.
George Sugama Halim pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat ditangkap polisi, Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa
"Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu. Sejelek anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun," tulis akun Lindayes.
Mereka juga menjelaskan alasan kenapa tak menghubungi pihak korban atas kasus yan dilaporkan korban ke polisi pada Oktober 2024 itu.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kesalahpahaman mengenai tidak dikontaknya Ibu Ayu dikarenakan kami juga menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," tulisnya.
Saat ini George sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.