Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Pemilik Travel Umrah Abu Tours Raup Rp 1 T dari 80 Ribu Jemaah
24 Maret 2018 10:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Hamzah Mamba (35) ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemilik travel umrah Abu Tours ini diduga merugikan jemaah yang sudah membayar biaya umrah Rp 15 juta. Ada 80 ribu lebih jemaah yang tak diberangkatkan Abu Tours.
ADVERTISEMENT
"Kerugian jemaah sekitar hampir Rp 1 triliun, lebih mungkin. Karena agensi dari Abu Tours menaikkan harga biaya umrah," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (24/3).
Abu Tours mulai bermasalah sejak 2016. Abu Tours memiliki kantor pusat di Makassar, Sulsel dan tersebar di 15 provinsi. Modus yang digunakan sama dengan First Travel yakni menawarkan umrah murah.
"Ada juga yang diberangkatkan, tapi jumlahnya kecil sekitar 10 ribu jemaah," urai Dicky.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait aliran uang kasus penipuan ini. Diduga uang jemaah digunakan untuk bisnis Hamzah yang lain.
Hamzah dijerat dengan asal 45 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (2) tentang Penyelanggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Kasus ini masih berkembang, masih dilakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka lain," tutup Dicky.