Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Sistem Campur Aduk, Ada 5 Ketidakadilan
·waktu baca 5 menit

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, menilai sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia tidak berjalan ideal. Ia bahkan menyebutnya sebagai sistem yang “campur aduk” karena memunculkan berbagai ketidakadilan dalam praktik pemilu.
“Saya mengevaluasi sistem pemilu proporsional terbuka. Jadi sudah saya evaluasi, kesimpulan saya terus terang aja sistem pemilu proporsional terbuka itu sistem pemilu campur aduk. Bukan campuran, tapi campur aduk,” kata Ramlan dalam RDPU Komisi II DPR RI membahas masukan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menegaskan bahwa meski pemilu Indonesia sudah bebas, namun belum sepenuhnya adil. Ramlan menyebut terdapat lima bentuk ketidakadilan dalam sistem pemilu yang saat ini berlaku.
“Pemilu kita kan sudah bebas, tapi belum adil, free but not fair,” ujarnya.
“Nah buktinya apa tidak fair atau tidak adil? Itu ada lima ketidakadilan,” kata dia.
Lima Ketidakadilan Proporsional Terbuka
Pertama, menurut Ramlan, adanya ketimpangan representasi antar daerah dalam pembagian kursi DPR. Ia menilai masih terdapat pembagian kursi di sejumlah provinsi yang lebih banyak dari jumlah penduduknya.
“Satu, alokasi kursi DPR ke tiap provinsi itu belum menjamin kesetaraan. Ada provinsi yang over-representation, kursi paling lebih banyak dibandingkan jumlah penduduknya, tapi ada provinsi yang under-representation. Jumlah penduduknya lebih banyak daripada kursi yang dia terima. Ini satu yang menurut saya sejak pemilu 2004 sampai 2024 belum terselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai pembagian kursi tidak bisa hanya berdasarkan jumlah penduduk. Ramlan kemudian mencontohkan Brasil yang juga mempertimbangkan faktor wilayah.
“Tidak mungkin dialokasikan ke tiap provinsi hanya berdasarkan jumlah penduduk. Tidak realistis untuk konteks Indonesia. Nah, terus terang aja saya sudah mempelajari bagaimana Brasil membagi kursi DPR-nya ke negara bagian ya, ke provinsi negara bagiannya, dan itu tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tapi juga berdasarkan luas wilayah,” katanya.
Kemudian, Ramlan menyoroti belum adanya aturan yang cukup ketat dalam dana kampanye. Kelemahan regulasi menurutnya membuat ketidakadilan tidak terlihat secara langsung.
“Kedua, pengaturan mengenai dana kampanye pemilu itu belum menjamin persaingan yang adil antarpeserta pemilu,” ujarnya.
“Karena banyak yang tidak diatur, belum diatur, sehingga ketidakadilan itu tidak kelihatan. Yang kelihatan bahwa ini sudah bagus,” katanya.
Ketidakadilan ketiga, Ramlan menyoroti belum terwujudnya prinsip one person, one vote, one value. Ia menjelaskan perbedaan dampak suara antara pemilih partai dan pemilih calon.
“Misalnya, kalau kita menyoblos satu nama calon itu lebih berdaulat daripada kalau mencoblos satu partai,” katanya.
Ia juga menyoroti suara sah yang tidak dihitung akibat ambang batas.
“Suara sah tapi tidak dihitung, yaitu suara yang diperoleh oleh partai yang tidak mencapai ambang batas, dan itu jumlahnya sejak Pemilu 2009 selalu di atas 10 juta. Malah Pemilu 2009 itu ada 19,9 juta suara sah tapi tidak dihitung menjadi kursi. Paling rendah itu Pemilu 2014, nggak sampai 3 juta. Pemilu 2024 itu 17,7 juta,” ujarnya.
“Jadi suara seperti ini, sah tapi tidak dihitung, itu jelas melanggar prinsip one person, one vote, and one value,” lanjutnya.
Ramlan juga menilai terdapat penggunaan fasilitas publik dalam kontestasi politik.
“Keempat, incumbent itu menggunakan sarana publik ya. Anggaran publik, pegawai negara, dan sebagainya untuk kepentingan kampanye,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan penggunaan anggaran negara. Selain itu, ia menyebut aparatur negara juga kerap terlibat.
“Anggaran sampai Rp 52 triliun itu digunakan untuk keperluan kampanye. Pegawai negeri sipil maupun tentara, polisi, juga dimanfaatkan untuk keperluan kampanye,” ujarnya.
Selain itu, dia menilai praktik jual beli suara atau politik uang juga masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan dalam sistem pemilu Indonesia.
“Dan yang terakhir, ketidakadilan yang kelima itu adalah jual beli suara,” katanya.
Perlu Reformasi Sistem Kepartaian-Penyederhanaan Dapil
Selain mengkritik sistem pemilu proporsional terbuka, Ramlan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk pembenahan sistem pemilu dan sistem politik Indonesia.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki regulasi partai politik, karena kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh sistem pemilu.
“Saya berani ambil kesimpulan kalau undang-undang partai politik tidak direvisi secara mendasar, sistem pemilu apa pun nanti Bapak Ibu pilih tidak akan demokratis, tidak akan demokratis,” kata Ramlan.
Ia menilai, partai politik harus diperkuat sebagai pilar demokrasi melalui kaderisasi yang sistematis dan penerapan demokrasi internal partai.
“Partai politik harus bisa menghasilkan kader yang layak menjadi calon wakil rakyat, layak menjadi calon presiden, layak dalam maksudnya dari segi kemampuan kompetensi,” ujarnya.
Ramlan juga mengusulkan agar upaya penyederhanaan sistem kepartaian tidak lagi dilakukan melalui kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurut dia, cara tersebut justru mengorbankan jutaan suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.
“Saya tidak mengusulkan ambang batas perwakilan karena dalam empat kali pemilu hanya bisa mengurangi dua partai, tetapi korbannya lebih dari 10 juta suara sah yang tidak bisa diubah menjadi kursi,” katanya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan pengurangan jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan.
“Saya mengusulkan supaya jumlah kursi yang diperebutkan di tiap daerah pemilihan itu bukan tiga sampai sepuluh, tapi tiga sampai enam kursi,” ujar Ramlan.
Selain itu, ia mendorong agar partai politik menjadi representasi utama konstituen dan bertanggung jawab kepada pemilih, sehingga hubungan antara wakil rakyat, dan masyarakat tidak hanya bergantung pada figur calon terpilih.
“Saya mengusulkan itu partai politik menjadi representasi dari konstituen dan bertanggung jawab pada konstituen,” katanya.
Dalam konteks pemilihan presiden, Ramlan juga mengusulkan agar partai politik dan pasangan calon presiden menyepakati agenda kebijakan yang akan diperjuangkan bersama selama masa pemerintahan.
“Saya menyarankan agar partai politik peserta pemilu yang mengusulkan satu pasangan calon dengan pasangan calon-nya membuat kesepakatan mengenai rencana kebijakan publik yang mereka akan perjuangkan lima tahun akan datang,” ujarnya.
