Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap: Jadi Tersangka dan Langgar UU Terorisme
8 Juni 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polri turun tangan dalam melakukan penangkapan pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap di wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Abdul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya kemudian di backup dari Bareskrim dan Polda Lampung,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).
Dedi menjelaskan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami penangkapan tersebut untuk mengungkapkan kemungkinan munculnya tersangka lainnya.
Abdul Qadir diketahui merupakan pendiri Khilafatul Muslimin. Organisasi itu didirikannya pada 1997 silam.
Nama Khilafatul Muslimin mulai mencuat setelah aksi konvoi sepeda motor sambil membawa tulisan SAMBUT KEBANGKITAN KHILAFAH ISLAMIYAH' di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Menurut Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwahid, Abdul Qadir juga merupakan mantan anggota NII.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Agustus 1944 itu juga menjadi salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama dengan Abu Bakar Basyir.
"Serta ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000," kata Ahmad dalam keterangannya.
Selain itu, Abdul Qadir Baraja ini diketahui merupakan mantan napi kasus terorisme. Dia pernah 2 kali dipenjara.
"Pertama pada Januari 1979 berhubungan dengan Teror Warman, ditahan selama 3 tahun," ungkap Ahmad.
"Kemudian ditangkap dan ditahan kembali selama 13 tahun, berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985," tambah dia.
Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari hasil penyelidikannya Khilafatul Muslimin terbukti bertentangan dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," kata Hengki kepada wartawan, Selasa (7/6).
Menurut Hengki, apa yang selama ini disampaikan pihak Khilafatul Muslimin soal mendukung NKRI dan Pancasila sangat bertentangan dengan faktanya.
"Ini yang perlu kami tekanan pertama apa adalah yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila pada faktanya sangat bertentangan," ujarnya.
Hengki mengambil contoh salah satu kegiatan Khilafatul Muslimin yakni adanya situs yang berisikan video YouTube ceramah. Selain itu ada juga buletin-buletin yang diduga bertentang dengan Pancasila.
"Yang sudah kami analisis dengan keterangan ahli. Baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi Islam dan ideologi Islam. Dari Kemenkumham, ahli pidana dan sebagainya," tutupnya.
Langgar UU Terorisme-PPKM
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul sebelumnya kerap berkaitan dengan beberapa pelanggaran tindak pidana seperti terorisme hingga pelanggaran izin kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
ADVERTISEMENT
“Pelakunya yang di Lampung ini, tersangka ini beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait masalah UU Terorisme maupun pelanggaran pidana lain,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6).
“Terakhir kan pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM di wilayah,” tambahnya.
Selain itu, Dedi menjelaskan Abdul kini bisa dijerat terkait UU Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ada beberapa pasal yang dipertanyakan, baik-baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik,” jelasnya
BPIP Minta Khilafatul Muslimin Ditindak Tegas
Anggota Dewan Pengarah BPIP, Said Aqil Siradj, meminta pemeritah melalui Polri menindak tegas Khilafatul Muslimin.
“Saya mohon kepada pemerintah harus bertindak tegas tidak boleh mentolerir sedikit pun,” kata Said Aqil usai dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
"Yang masih mempermasalahkan Pancasila, silakan tinggal di Afghanistan. Jangan di sini," lanjut dia.
Said Aqil menilai pemerintah memang harus tegas. Sebab, meskipun nantinya organisasi dibubarkan, bisa saja ideologinya masih tetap ada. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat juga tetap mewaspadai gerakan-gerakan terlarang ini.
“Karena walau organisasinya sudah dilarang, dibubarkan, ideologinya masih. Itu yang harus kita waspadai,” tegas Said Aqil.
Simpatisan Pemimpin Khilafatul Muslimin Datangi Polda Metro
Sejumlah simpatisan ormas Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Mereka menunggu kedatangan pimpinannya yang ditangkap di Lampung oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Para simpatisan tersebut terlihat mengenakan gamis dan peci berwarna hijau putih khas Khilafatul Muslimin. Mereka berkumpul di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Iya lagi nunggu Bapak Abdul Qadir, tadi informasinya sudah dalam perjalanan ke sini," ujar salah seorang simpatisan Ahmad Jamaluddin kepada wartawan, Selasa (7/6).
Sembari menunggu pemimpinnya, mereka langsung bergegas ke area kantin setelah mengetahui bahwa Abdul Qadir masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Kita mau isi bensin dulu (makan). Soal masih di jalan. Nanti ke sini," katanya.