Pemimpin Ponpes di Serang yang Cabuli 3 Santriwati Jadi Tersangka

2 Desember 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KH (41 tahun), Pemimpin Pondok Pesantren di Serang, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dari hasil penyelidikan polisi, ia diketahui mencabuli tiga santriwatinya.
ADVERTISEMENT
Pencabulan tersebut dilakukan KH sejak 2022. Salah satu korban berusia 16 tahun hamil.
"Tersangka ini telah menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya sebanyak tiga orang, yang dilakukan di dalam pondok pesantren," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (2/12).
"Korban ada yang dicabuli 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang sampai 5 kali. Waktunya beda-beda. Dan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2022," tambahnya.
Condro mengatakan, dalam kasus ini baru 3 korban yang melapor. Adapun pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang beragam.
"Modusnya tersangka ini awalnya menyuruh para santriwatinya kayak disuruh bikinin kopi, terus ada yang disuruh mijitin dan ada juga dengan dalih pengobatan agar mau menuruti hasrat seksualnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
KH saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Serang. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun. Ada pemberatan karena tersangka ini sebagai tenaga pendidik di pondok pesantren," ujar Condro.
KH sebelumnya diamankan saat sembunyi di plafon rumahnya, Minggu (1/12). Hal itu menyusul aksi perusakan yang dilakukan sejumlah warga di ponpes KH. Mereka kesal dengan perbuatan KH yang mencabuli santriwatinya.