Pemisahan Tempat Duduk di Angkot di Jakarta Batal Diterapkan
·waktu baca 2 menit

Wacana pemisahan tempat duduk wanita dan pria di angkutan kota (angkot) yang rencananya diterapkan mulai pekan ini rupanya batal dilaksanakan.
“Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi oleh wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7).
Namun, Syafrin tidak menjelaskan lebih detail soal alasan utama batalnya kebijakan ini.
Meskipun kebijakan ini batal dilaksanakan, Dishub DKI tetap berupaya untuk meminimalisir pelecehan seksual di angkutan umum dengan berbagai cara, salah satunya adalah menyiapkan pos khusus di 23 halte transjakarta, 13 stasiun MRT, dan 6 stasiun LRT.
“Pemerintah DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di moda transportasi yang di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait,” lanjutnya.
Selain itu, setiap angkot baik yang sudah terintegrasi dengan sistem Jak Lingko maupun yang belum harus menempelkan stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh seluruh penumpang.
Khusus dengan angkot yang sudah terintegrasi dengan sistem Jak Lingko atau mikrotrans beberapa armada sudah memiliki CCTV khusus pemantauan. Harapannya, segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi bisa dipantau.
“Selain itu, pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Program Jak Lingko sudah dilakukan pendidikan dan pelatihan yang di dalamnya memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan atau cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum,” tuturnya.
