Pemkab Banyumas Resmi Tegakkan Aturan Tak Pakai Masker Denda Maksimal Rp 50 Ribu

29 April 2020 0:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas kepolisian mengecek identitas pengendara motor yang melintas di Check point di Kabupaten Banyumas.  Foto: Dok. Pemkab Banyumas
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas kepolisian mengecek identitas pengendara motor yang melintas di Check point di Kabupaten Banyumas. Foto: Dok. Pemkab Banyumas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona yakni tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
"Sanksi tegas terhadap warga tak bermasker di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai diterapkan sejak hari ini, Selasa (28/4)," kata Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas, kepada wartawan.
Imam menuturkan, sebelum menerapkan sanksi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, uji coba, dan pembinaan, selama dua minggu. Selama sosialisasi, petugas gabungan dari Pemkab Banyumas terus memberi imbauan dan edukasi kepada warga yang terjaring razia.
"Pelanggar hanya diberi surat peringatan dan membuat surat pernyataan, bahkan dihadiahi masker gratis oleh petugas. Sekarang, sesuai perintah bupati, mulai hari ini kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," ucap Imam.
Sejumlah petugas kepolisian mengecek identitas pengendara motor yang melintas di Check point di Kabupaten Banyumas. Foto: Dok. Pemkab Banyumas
Selain denda Rp 50 ribu, Imam mengatakan, masyarakat yang tidak menggunakan masker juga dapat dikenakan kurungan penjara selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
"Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi COVID-19," kata Imam.
Sementara terkait mekanisme pemberian sanksi, Imam mengatakan tetap harus melalui persidangan. Pemkab Banyumas terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas, terkait pelaksanaan sidang secara online. Hal itu merujuk protokol persidangan di tengah pandemi.
"Besarnya denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50 ribu rupiah atau bisa di bawahnya," kata Imam.
Check point di Kabupaten Banyumas. Foto: Dok. Pemkab Banyumas
Lebih lanjut, Imam mengatakan, tren masyarakat Banyumas yang tidak menggunakan masker terus menurun. Hal itu dibuktikan dengan data razia pada 22 April, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker. Sedangkan sehari berikutnya menjadi 135 orang yang terjaring.
ADVERTISEMENT
"Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," tutur Imam.
-----
Simak panduan lengkap dalam menghadapi pandemi corona dalam Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.