Pemkab Bogor Masuki PSBB Pra-AKB, Universitas dan Pesantren Bisa Dibuka Terbatas

Bupati Bogor, Ade Yasin, memutuskan Kabupaten Bogor memasuki masa PSBB Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Status ini berlaku per tanggal 17 Juli hingga 30 Juli 2020.
Pada masa PSBB Pra-AKB, pendidikan tinggi atau universitas dan pesantren mulai dibuka secara terbatas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020.
"Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," ujar Ade melalui keterangan resminya, Jumat (16/7).
Selain itu, SMA, SMK, dan sederajat boleh buka hanya saat masa pengenalan lingkungan sekolah atau MOS. Dengan catatan, hanya dihadiri 50 peserta didik setiap harinya. Sementara pembelajaran tetap dilakukan daring.
Selama masa pengenalan lingkungan sekolah, siswa wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan lainnya.
"Masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh) peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan," jelasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
