Pemkab Jember Daftarkan 833 Pedagang Keliling Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

31 Agustus 2024 20:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam membagikan kartu Jamsos BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang keliling. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemkab Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam membagikan kartu Jamsos BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang keliling. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membagikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap 833 pedagang keliling untuk mengantisipasi biaya medis maupun resiko kecelakaan mereka.
ADVERTISEMENT
Para pedagang keliling rentan mengalami kecelakaan karena aktivitas kerja cukup tinggi, dan berada di luar ruangan. Sehingga, Pemkab Jember bermaksud memberi perlindungan atas resiko-resiko tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jember Sartini menjelaskan, program yang dilakukannya adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang keliling.
"Mereka yang memperoleh BPJS Ketenagakerjaan di antaranya terdiri atas pedagang sayur keliling, pedagang bakso keliling, pedagang tahu dan tempe keliling, dan kopi keliling," tuturnya, Sabtu (31/8/2024).
Menurut dia, pedagang keliling berhak untuk mendapat perhatian pemerintah. Mereka memiliki resiko kecelakaan kerja lantaran setiap hari harus berkeliling. Maka dari itu, perlindungan terhadap mereka sangat diperlukan.
"Khususnya pedagang sayur keliling, dia itu keluar rumah saat dini hari sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB untuk kulakakan dagangan di pasar," tutur Sartini.
ADVERTISEMENT
Pedagang keliling umumnya, membeli barang dagangan dari pasar, kemudian mengendarai motor untuk mencari pembeli di setiap sudut perkampungan. Perjalanan mereka di jalan raya pun rentan kecelakaan.
"Tentunya hal itu tidak menghindarkan mereka terjadi kecelakaan. Berupa kecelakaan lalu lintas di jalan, ban sepeda motornya hingga kehabisan bensin," ulasnya.
Kecelakan kerja pedagang keliling, lanjut Sartini, perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar mereka dapat hak saat mengalami kecelakaan kerja.
"Pemerintah mencoba hadir, dengan menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi saudara saudara kami yang berprofesi sebagai pedagang keliling," tukasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membagikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap 833 pedangan keliling untuk mengantisipasi biaya medis maupun resiko kecelakaan mereka.
ADVERTISEMENT
Para pedagang keliling rentan mengalami kecelakaan karena aktivitas kerja cukup tinggi, dan berada diluar ruangan. Sehingga, Pemkab Jember bermaksud memberi perlindungan atas resiko-resiko tersebut.
Pemkab Jember bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam membagikan kartu Jamsos BPJS Ketenagakerjaan untuk pedagang keliling. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jember Sartini menjelaskan, program yang dilakukannya adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang keliling.
"Mereka yang memperoleh BPJS Ketenagakerjaan di antaranya terdiri atas pedagang sayur keliling, pedagang bakso keliling, pedagang tahu dan tempe keliling, dan kopi keliling," tuturnya, Sabtu (31/8/2024).
Menurut dia, pedagang keliling berhak untuk mendapat perhatian pemerintah. Mereka memiliki resiko kecelakaan kerja lantaran setiap hari harus berkeliling. Maka dari itu, perlindungan terhadap mereka sangat diperlukan.
"Khususnya pedagang sayur keliling, dia itu keluar rumah saat dini hari sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB untuk kulakakan dagangan di pasar," tutur Sartini.
ADVERTISEMENT
Pedagang keliling umumnya, membeli barang dagangan dari pasar, kemudian mengendarai motor untuk mencari pembeli di setiap sudut perkampungan. Perjalanan mereka di jalan raya pun rentan kecelakaan.
"Tentunya hal itu tidak menghindarkan mereka terjadi kecelakaan. Berupa kecelakaan lalu lintas di jalan, ban sepeda motornya hingga kehabisan bensin," ulasnya.
Kecelakan kerja pedagang keliling, lanjut Sartini, perlu diperhatikan oleh pemerintah dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar mereka dapat hak saat mengalami kecelakaan kerja.
"Pemerintah mencoba hadir, dengan menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi saudara saudara kami yang berprofesi sebagai pedagang keliling," tukasnya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio