Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemkab Jember Raih Penghargaan Eka Acalapati di Ajang JDIHN Awards 2024
31 Agustus 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HN.03.05 Tahun 2024 sebagaimana dilansir dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Pemkab Jember ditetapkan sebagai penerima penghargaan kategori ‘Eka Acalapati’ dalam JDIHN Awards 2024.
Pemkab Jember mendapatkan penilaian sebesar 95 poin atas kinerja pengelolaan informasi hukum.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Widodo Ekatjahjana, dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, yang mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto, dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta Barat.
Penilaian tertinggi ini diraih sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Pemkab Jember yang mendorong infrastruktur jaringan sistem dokumen dan informasi hukum yang efektif sehingga mudah diakses sebagai bentuk terwujudnya supremasi hukum nasional.
ADVERTISEMENT
Usai menerima penghargaan tersebut, Hadi Sasmito menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua tahun ini, sistem birokrasi dan pelayanan berbasis teknologi dan informasi di lingkungan Pemkab Jember memang terus dibenahi agar lebih terintegrasi baik dengan pusat maupun dengan masyarakat secara langsung.
“Artinya kami komitmen pada keterbukaan informasi publik, termasuk persoalan dokumen dan informasi hukum yang sifatnya penting sebagai dasar langkah dan kebijakan formal,” katanya.
Kepala JDIHN pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Republik Indonesia, Jonny Pesta Simamora dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan JDIHN merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan dokumen hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses oleh publik.
Sebagai media penyebaran dokumen dan informasi hukum, JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja yang awalnya berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“JDIHN tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumen dan informasi hukum, tetapi juga sebagai sebagai sarana meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum,” ujar Jonny.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku bangga dengan penghargaan JDIHN Awards 2024 yang diraih oleh Pemkab Jember. Baginya, yang terpenting adalah pencapaian atas penilaian kinerja yang objektif dan profesional kepada para pengelola JDIH di Kabupaten Jember.
“Itu salah satu indikator keberhasilan dari kerja yang dilakukan teman-teman di lingkungan Pemkab Jember. Ini penghargaan untuk kita semua,” kata Bupati Hendy.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio