Pemkab Pamekasan Larang Warung Makan Buka siang Hari Selama Ramadhan

3 April 2022 11:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warung makan di Pamekasan. Foto: Antaranews
zoom-in-whitePerbesar
Warung makan di Pamekasan. Foto: Antaranews
ADVERTISEMENT
Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, melarang warung makan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 2022. Hal ini bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Kasi Penyidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur, menerangkan ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," kata Rahman dikutip dari Antara, Minggu (3/4).
Ilustrasi satpol pp. Foto: Aditia Noviansyah
Menurut dia, ketentuan terkait larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari ini berlaku bagi semua pemilik warung. Satpol PP Pemkab Pamekasan, kata dia, telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka pada pagi hingga siang ke semua pemilik warung yang ada di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Aturan ini juga berlaku untuk pengusaha restoran, depot dan rumah makan. Bagi yang melanggar aturan tersebut, lanjut dia, akan mendapat sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa hingga pencabutan izin usaha.
ADVERTISEMENT
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," ujarnya.