Pemkab Pandeglang soal Mursidi Tak Dicopot meski Tersangka: Karena Tidak Ditahan
ยทwaktu baca 4 menit

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat buka suara atas polemik yang terjadi di masyarakat usai Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik tersangka kecelakaan maut, Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Selasa (26/5) lalu.
Seperti diketahui, Ahmad Mursidi resmi ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menewaskan 2 orang akibat mobil yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu. Saat itu ia masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.
Menurut Asep, setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tingkat regional dan pusat, jabatan Ahmad Mursidi tidak bisa diganggu gugat dikarenakan belum memenuhi 2 unsur untuk bisa dibebastugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot dari jabatannya.
Oleh sebab itu, diakui Asep, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak untuk melakukan pemberhentian atau pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli lantaran terbentur aturan dari BKN meski statusnya kini telah menjadi tersangka.
"Artinya kami minta diskresi apakah dibebastugaskan, diberhentikan sementara atau dicopot? Dan responsnya BKN Regional III, kalau dibebastugaskan itu harus memenuhi 2 unsur katanya, beliau jadi tersangka dan ditahan, bisa tahanan sel, tahanan kota atau tahanan rumah," kata Asep dihubungi wartawan, Rabu (3/6).
"Jadi tidak memenuhi 2 unsur itu, kecuali kalau ditahan, itu bisa diberhentikan sementara atau dibebastugaskan. Kalau kita copot misalkan, atau gampangnya dibebastugaskan atau diberhentikan sementara, berarti pemda melanggar aturan," imbuhnya.
Asep mengaku, pihaknya sudah melakukan pembahasan secara internal untuk mencopot jabatan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati usai jadi polemik di tengah masyarakat. Namun hal itu urung dilakukan dikarenakan tidak ada dasar hukum untuk mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya.
"Karena pada rapat pertama itu yang dibahas pencopotan, terus kemudian karena nggak ada dasar maka bergeser ke dibebastugaskan atau diberhentikan sementara, tapi mentok juga karena tidak ada surat penahanan. Ya kita patuh. Hidup bernegara itu panglimanya aturan yang jadi patokan, ya gimana lagi?" ungkapnya.
Meski begitu, Asep mengaku, dirinya sangat memahami situasi dan kondisi masyarakat yang geram atas proses pelantikan terhadap Ahmad Mursidi yang sudah menjadi tersangka kecelakaan maut.
Namun, lanjut Asep, hal itu harus dilakukan lantaran jabatan Staf Ahli Bupati tidak memiliki kebijakan teknis dan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan publik dibandingkan dengan jabatan sebelumnya yakni Kepala DPMPTSP.
"Bukan kita tidak memahami, tapi sangat paham (situasi publik). Kalau misalnya ada saudara atau kerabat dekat seperti itu (jadi korban), saya marah juga. Staf ahli bupati tidak mengelola anggaran, tidak punya staf. Beda dengan kepala dinas, punya kebijakan teknis, punya anggaran, punya staf. Kalau staf ahli kan enggak," terangnya.
"Jadi biar pelayanan publik tidak terkendala, makanya digeser ke staf ahli," sambung Asep.
Belum Bekerja, Izin Sakit
Dibeberkan Asep, sampai saat ini Ahmad Mursidi belum bekerja sama sekali sebagai Staf Ahli Bupati usai resmi dilantik lantaran terkendala kondisi kesehatan akibat penyakit kronis yang mengharuskannya berobat jalan dan cuci darah seminggu dua kali di salah satu rumah sakit di Kota Serang.
"Saya monitor, sampai hari ini belum bekerja, belum masuk karena ada surat. Tadi saya tanya ke Kepala BKPSDM, kalau Pak Mursidi ini menyampaikan surat sakit," ucap Asep.
Kendati demikian, Asep mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari BKN pusat guna menentukan sikap terhadap jabatan Ahmad Mursidi di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya.
Namun, Asep berharap, ada kesadaran secara personal dari Ahmad Mursidi untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar polemik yang terjadi tidak berlarut-larut, termasuk agar lebih fokus terhadap kondisi kesehatan dan proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Kecuali yang bersangkutan sadar, dirinya lagi sakit terus kena musibah jadi tersangka, sadar mengundurkan diri, ya itu menurut saya sih. Kalau dari BKN Regional III langsung dijawab, kesimpulannya tidak bisa diberhentikan sementara karena tidak ada penahanan (kepolisian). Kalau dari BKN pusat katanya lagi dikaji dulu," tandasnya.
