Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemkab Simalungun Akan Transfer Biaya Hidup untuk Mahasiswi IPB Arnita
7 Agustus 2018 14:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik kasus pencabutan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumut, terhadap Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi IPB, benar-benar berakhir. Selain dipastikan akan menerima beasiswa dan dapat kuliah di IPB lagi, Pemkab juga akan mentranser biaya hidup Arnita.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI Perwakilan Sumut Almasyah Saragih mengatakan persoalan pencabutan beaaiswa terhadap Arnita telah berakhir.
"Ditemukan dengan titik temu, akhirnya Saudari Arnita dapat perlakuan yang sama," kata Alamsyah di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (7/8). Alamsyah dari Medan ke Jakarta untuk mengawal kasus Arnita.
Alamsyah menegaskan, Arnita akan mendapatkan haknya kembali sebagai pemerima BUD setelah 5 semester dihentikan oleh Pemkab Simalungun. "Salah satunya biaya kuliah yang (sudah) ditransfer langsung ke IPB. Sekarang bisa lagi (nanti) per 1 September," terangnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Disdik Kabupaten Simalungun Parsaulian Sinaga menerangkan telah menyalurkan tunggakan biaya semester Anita ke IPB.
"Rekening biaya kuliah ditransfer ke IPB dan itu sudah kita lakukan untuk menyalurkan 5 semester yang tertinggal," ungkap Parsaulian.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sejumlah hak Arnita lainnya seperti pembayaran biaya hidup Arnita selama 5 semester masih dalam proses administrasi. "Di dalam proses tesebut, yakni biaya hidup yang akan ditransfer ke rekening Saudari Arnita sesuai dengan ketentuan SOP," jelas Parsaulian.
"Kita sudah layangkan surat kepada yang bersangkutan (Arnita) agar kembali mengirim permohonan dan sekaligus menyatakan nomor rekening yang aktif biar kami transfer. Pokoknya kami menunggu dari mahasiswa kami," kata Parsaulian.
Sejauh ini Pemkab Simalungun telah menyerahkan uang sebanyak Rp 55 juta untuk Arnita. Uang tersebut adalah biaya kuliah Arnita selama 5 semester yang tertunggak.
Sementara itu, Anita juga akan menerima uang saku sebanyak Rp 45 juta. Sebab, per semester Arnita berhak mendapatkan Rp 9 juta.
ADVERTISEMENT