Pemkab Sleman Tutup Holywings Jogja, Langgar Ketertiban Umum

29 Juni 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Sleman menutup outlet Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Sleman menutup outlet Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) melalui Satpol PP Sleman menutup outlet atau gerai Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang Km 5,8 Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022).
ADVERTISEMENT
Penutupan ini merupakan buntut dari viral promosi yang menggunakan nama Muhammad dan Maria oleh Holywings di Jakarta beberapa lalu. Sejumlah massa di Sleman dan sekitarnya juga menuntut supaya gerai Holywings di Sleman ini ditutup.
Satpol PP Sleman menutup outlet Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penutupan ini merupakan respons dari Bupati Sleman atas surat yang telah dikirimkan ormas beberapa waktu lalu.
"Pada kesempatan siang hari ini kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, di sini di lokasi Holywings melakukan penutupan usaha Holywings ini," kata Evi sapaan akrab Shavitri di lokasi.
Dia menjelaskan bahwa Holywings Jogja telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Satpol PP Sleman menutup outlet Holywings Jogja yang berada di Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Menanggapi keresahan yang dilontarkan oleh masyarakat maka Bupati Sleman kemudian memutuskan penutupan terhadap usaha Holywings," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kami lebih kepada Perda Nomor 12 tahun 2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum," jelasnya
Evi mengatakanHolywings Jogja ini tidak menerbitkan promosi seperti di pusat. Namun karena ini waralaba, maka diperkirakan promosi itu juga akan berlaku di semua usaha Holywings.
"Oleh karena itu kemudian untuk mencegah terjadi keresahan masyarakat dan mengapresiasi terhadap keluhan dari sebagian masyarakat, Bupati Sleman maka tindakan ini yang diambil," kata dia.
Soal apakah penutupan ini bersifat sementara atau permanen, Evi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan. Pihaknya mengaku masih akan mengikuti perkembangan yang ada.
"Sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditetapkan, tapi kita akan mengikuti perkembangan. Kita akan melihat, yang pasti sekarang sudah dilakukan penutupan," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Retno Susiati, yang turut hadir di lokasi menjelaskan izin Holywings Jogja ini melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS). Artinya izin langsung dikeluarkan oleh pusat.
"Izin usaha yang diproses melalui OSS. Ini aplikasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 2021 tentang perizinan usaha berbasis risiko," katanya.
Seusai dengan kewenangan, maka yang bisa dilakukan DPMPTSP adalah mengusulkan pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin tersebut.
"Ini kita mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali terkait izin ini. Izin lembaga OSS," katanya.