Pemkot Banda Aceh Terapkan Jam Malam di Lokasi Wisata: Cegah Maksiat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Banda Aceh meninjau lokasi wisata saat malam hari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Banda Aceh meninjau lokasi wisata saat malam hari. Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan membatasi jam malam di lokasi wisata pusat ibukota provinsi Aceh tersebut. Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq mengatakan, pihaknya kini tengah mencari solusi untuk meminimalisasi pelanggaran syariat islam termasuk di lokasi-lokasi wisata. Seperti, pembatasan waktu aktivitas pada malam hari tanpa mengganggu ekonomi warga.

"Kita ingin batasi, kalau pergi ke tempat wisata jangan melampaui jamnya. Kalau tengah malam itu kan jamnya tidur, jadi kita akan cari solusi jalan terbaik demi penegakan syariat Islam. Kita juga memikirkan ekonomi masyarakat," kata Bakri dalam keterangannya, Senin (24/10).

Bakri menyebutkan, rencananya Pemko Banda Aceh akan mengoptimalkan peran Pageu Gampong (Pagar Desa) yaitu masyarakat atau perangkat desa yang dikedepankan untuk mengawasi daerahnya sendiri.

“Kita coba memaksimalkan peran Pageu Gampong, nanti akan kita putuskan kebijakan terbaik agar implementasi penegakan syariat Islam dapat berjalan secara kaffah,” tuturnya.

Sementara itu Ketua DPRK Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengungkapkan kalau pihaknya juga ikut memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan syariat Islam di Banda Aceh.

Menurutnya Banda Aceh adalah sebagai ikonnya penegakan syariat Islam di Aceh, karena itu jika penerapan syariat islam tidak berjalan dengan baik juga akan memperburuk citra Aceh.

"Salah-satunya adalah bagaimana kita membentuk tim pageu gampong di 90 Desa di Banda Aceh. Artinya kita fokus menjaga kawasan-kawasan wisata. Dengan hanya mengandalkan aparatur Pemko tentu tidak akan maksimal. Jadi, cara paling efektif adalah berdayakan masyarakat gampong, semua elemen apakah keuchik, ulama, aparatur gampong, tokoh masyarakat, kemudian pemuda, perempuan hingga remaja masjid ikut berkontribusi menjaga gampongnya agar tidak berpotensi terjadi maksiat," katanya.

Terkait lokasi wisata yang rawan terjadinya pelanggaran syariat, Farid mendorong Pemko agar dapat menempatkan pos pemantau yang bertugas setiap hari khusus memantau aktivitas di lokasi-lokasi wisata.

"Dengan demikian memberikan proses edukasi juga. Menegur jika ada yang melanggar syariat, intinya kita sangat serius untuk meningkatkan pengawasan," ungkapnya.

Wacana pembatasan aktivitas jam malam di lokasi wisata ini mencuat pasca petugas Satpol PP/WH Banda Aceh, mengamankan 11 wanita bersama sejumlah botol minuman keras di lokasi pantai wisata Ulee Lheue. Mereka kedepan masih nongkrong di kawasan tersebut hingga sudah larut malam.