Pemkot Bandung Pecat Pemikul Jenazah COVID-19 yang Pungli Rp 2,8 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kisah warga Bandung yang ditarik pungutan liar Rp 2,8 juta saat akan memakamkan anggota keluarga yang meninggal karena COVID-19 menuai perhatian serius dari Pemkot Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengumumkan Pemkot Bandung akhirnya memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungutan liar. Oknum tersebut juga kini tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ucap Yana Mulyana, dalam rilisnya, Minggu (11/7).

Yana menegaskan dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingat penanganan terkait COVID-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati, akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah. “Oknum tersebut bernama Redi, bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Ia menegaskan, sebenarnya seluruh tenaga tambahan tersebut telah dibayar pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya.

Para peziarah berdoa di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

Bambang mengatakan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait COVID-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung. “Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apa pun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya.