Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemkot Bandung Rapikan Kabel yang Bikin Pemotor Tewas Terjerat
26 Februari 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemkot Bandung memastikan kabel di simpang Jalan Kopo-Jalan Peta yang menyebabkan seorang warga bernama Dodih (59) meninggal dunia sudah dirapikan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa terulang.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, belum diketahui pemilik dari kabel yang menjerat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
"Lokasi tersebut telah kita selesai rapikan kabelnya. Untuk sementara sudah kita rapikan agar tidak ada korban lagi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, usai melakukan peninjauan di lokasi pada Senin (26/2).
Yayan mengaku masih menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap penyebab dari terjadinya peristiwa itu serta identitas dari pemilik kabel. Menurut dia, ada sejumlah jenis kabel yang melintang di ruas jalan tersebut.
"Kita sedang memastikan (penyebab), karena di lokasi ada beberapa jenis kabel. Pertama, adalah kabel sling baja yang menurut saksi itu akibat dari sling yang putus kemudian tertabrak oleh motor diikuti dengan putusnya kabel lain. Kabel milik siapa? Kita belum tahu. Apakah milik PLN atau Telkom? Itu masih diselidiki," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain merapikan kabel, Yayan mengatakan Pemkot Bandung kini sedang mengakselerasi penurunan kabel guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat. Penurunan dan proses merapikan kabel dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
"Langkah besarnya Pemkot telah menugaskan PT. BII untuk menurunkan kabel udara di seluruh ruas jalan. Kedua secara bertahap kita menurunkan kabel yang ducting-nya telah ada di 13 ruas jalan," ujar dia.
"Langkah jangka pendeknya kita bersama operator merapikan kabel. Apakah kita lihat sendiri maupun dari laporan masyarakat. Kita akan terus lakukan itu," lanjut dia.
Di sisi lain, Yayan mengimbau pada para operator dan Internet Service Provider (ISP) untuk mematuhi aturan dalam pemasangan kabel sebagaimana tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
"Untuk para operator dan ISP tolong mematuhi aturan dalam pemasangan kabel udara. Minimal ketinggiannya 6-9 meter agar tidak mengganggu sesuai Perwal 43 tahun 2023 bahwa operator wajib merapikan kabel. Untuk taat pada aturan itu," kata dia.
Saat ini Polisi melakukan penyelidikan terkait kabel yang melintang dan menyebabkan Dodih meninggal dunia di Jalan Raya Kopo pada Minggu (25/2) malam. Penyelidikan bakal dilakukan oleh jajaran Reskrim. Sebab, diduga ada unsur kelalaian dari pemilik kabel yang mengakibatkan Dodih meninggal dunia.
Live Update