Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengenai Penutupan Usaha Pariwisata saat Hari Besar Keagamaan; Bulan Suci Ramadhan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 Ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub dan karaoke, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.
Berdasarkan aturan tersebut, Disbudpar Kota Bandung menegaskan:
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung juga menegaskan, bila diketahui terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di atas, penyelenggara usaha akan dikenakan sanksi administrasi.
Reporter: Ulfah Salsabila