news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Bandung Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan

31 Maret 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung memadati kawasan alun-alun Masjid Agung Bandung, Jawa Barat.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung memadati kawasan alun-alun Masjid Agung Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bandung melarang operasi sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengenai Penutupan Usaha Pariwisata saat Hari Besar Keagamaan; Bulan Suci Ramadhan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 Ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub dan karaoke, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.
Berdasarkan aturan tersebut, Disbudpar Kota Bandung menegaskan:
ADVERTISEMENT
Pemkot Bandung juga menegaskan, bila diketahui terdapat pelanggaran terhadap ketentuan di atas, penyelenggara usaha akan dikenakan sanksi administrasi.
Reporter: Ulfah Salsabila