Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi ) mendukung apa yang dilakukan Indomaret dengan membuat spanduk 'Diminta Uang Parkir Lapor Polisi'. Dukungan itu sebagai bentuk dari memberantas pungutan liar.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi pada prinsipnya kami mendukung, bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir, sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019, akan tetapi semua pungutan liar di segala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sayekti Rubiah, Jumat (29/10).
Sayekti mengatakan kebanyakan petugas parkir yang ada di minimarket itu ilegal . Karena tidak menggunakan seragam seperti yang ditetapkan oleh UPTD Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Sayekti juga mengatakan selama ini parkir yang ada minimarket itu karena ilegal, maka tidak tercatat dalam retribusi daerah.
Sayekti menjelaskan, saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang signifikan. Rinciannya adalah Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, spanduk 'Diminta Uang Parkir Lapor Polisi' yang terpasang di sebuah Indomaret di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Terkait spanduk itu, Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf, mengatakan hal itu dilakukan untuk kenyamanan pelanggan.
"Ya [betul spanduk itu], hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih nyaman," ujar Wiwiek kepada kumparan, Kamis (28/10).
Ia menambahkan, penerapan spanduk itu tergantung situasi dan toko. "Sangat situasional tergantung lokasi toko," ujar dia.