Pemkot Bogor Larang Sahur on The Road Hingga Nyalakan Petasan Selama Ramadan

10 Maret 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petasan. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petasan. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan dan larangan selama ibadah Ramadan 2024 yang dimulai pekan depan. Dalam surat bernomor 100.3.4/1173-Hukham itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, melarang masyarakat menggelar sahur on the road.
ADVERTISEMENT
"Dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau on the road. Dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1445 H/2024," tulis Bima Arya dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (10/3).
Selain itu, Pemkot Bogor juga mengimbau kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam hingga pengusaha tempat karaoke dan panti pijat untuk tidak membuka usahanya selama Ramadan. Hal ini, kata Bima Arya, dilakukan untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan, dan sejenisnya juga untuk selama bulan suci Ramadan dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," lanjutnya.
Hingga saat ini, umat Islam di Indonesia masih menunggu hasil sidang isbat yang menentukan awal ibadah puasa. Karena hilal masih belum terlihat di beberapa lokasi, kemungkinan puasa dimulai antara hari Senin (11/3) atau Selasa (12/3) mendatang.
ADVERTISEMENT