Pemkot Depok Imbau Pelajar SMP Tak Keluar Rumah Lewat Pukul 8 Malam

7 Oktober 2022 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat imbauan Disdik Depok meminta siswa SMP tidak keluar lewat jam 8 malam.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat imbauan Disdik Depok meminta siswa SMP tidak keluar lewat jam 8 malam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat imbauan meminta siswa SMP tidak keluar malam. Hal itu menyikapi maraknya tawuran antar pelajar dan penusukan yang dilakukan geng motor di wilayah Kota Depok maupun sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto mengimbau satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Depok melakukan tindakan pencegahan.
“Membuat surat imbauan kepada siswa siswi untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB,” tulis Wijayanto pada suratnya, Jumat (7/10/2022).
Disdik Kota Depok meminta warga satuan pendidikan mematuhi dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama. Apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian satuan pendidikan, akan dilakukan peninjauan ulang izin operasional bagi sekolah swasta.
“Akan dilakukan peninjauan ulang izin operasional sekolah tersebut,” kata Wijayanto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 10 Depok, Sumarno membenarkan akan surat imbauan terkait siswa tidak keluar rumah pada malam hari. Nantinya surat tersebut akan ditindaklanjuti kembali kepada orang tua siswa atau wali murid.
ADVERTISEMENT
“Kami akan memberikan surat imbauan dari Disdik Kota Depok,” ujar Sumarno.
Sumarno mengungkapkan, SMP Negeri 10 Depok telah meminta kepada orang tua siswa untuk antar jemput siswa saat jam masuk maupun pulang sekolah. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Dengan diantar jemput meminimalisir siswa mengikuti tawuran antar-pelajar,” ungkap Sumarno.
Selain itu, lanjut Sumarno, pengawasan terhadap siswa tidak hanya dilakukan pihak sekolah, namun peran aktif orang tua turut membantu dalam pengawasan terhadap siswa di luar jam sekolah.
“Jadi orang tua ikut mengawasi, jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi kepada siswa kami apalagi di luar jam sekolah,” pungkas Sumarno.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan kasus pembacokan yang menimpa pelajar berinisial AZ (20). Sementara pelaku pembacokan yakni IB (19). Mereka berasal dari dua kelompok yang berbeda.
ADVERTISEMENT
"Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia pada tanggal 12 September jam 21.00 WIB di wilayah Sukmajaya. Di mana antara pelaku dan korban, ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui media sosial," kata Imran dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku pembacokan.
"Terjadi pada jam 21.00 WIB, jadi TKP-nya di sekitar GDC. Kemudian dalam 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB. Jadi yang satunya sekolah di YYPD dan satunya Budi Utomo Depok," sambungnya.