Pemkot Depok Keluarkan SE Sekolah Tetap Belajar dari Rumah hingga 25 Juni 2021

29 Desember 2020 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama istrinya saat menggunakan hak pilih di TPS 14, Depok.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama istrinya saat menggunakan hak pilih di TPS 14, Depok. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kota Depok telah memutuskan sekolah tetap melakukan pembelajaran dari rumah pada semester genap di 2021. Hal itu diperkuat melalui Surat Edaran (SE) nomor 420/621-Huk/Disdik tentang Pembelajaran Semester Genap tahun Ajaran 2020/2021 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Melalui surat edaran tersebut, Mohammad Idris mengatakan, pelaksanaan pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 dengan Belajar Dari Rumah (BDR), akan dimulai pada 11 Januari 2021 hingga 25 Juni 2021. Pedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
“Pembelajaran di rumah tetap akan dilaksanakan mulai 11 Januari hingga 25 Juni 2021,” ujar Idris, Selasa (29/12).
Surat Edaran Walkot Depok sekolah tetap belajar dari rumah hingga 25 Juni 2020. Foto: Dok. Istimewa
Idris menjelaskan, pelaksanaan BDR dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk hari pelaksanaan mulai Senin sampai dengan Jumat dan pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran di satuan pendidikan dan selama jam belajar siswa wajib berada di rumah.
“Pelaksanaan kegiatan bakat minat siswa atau kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran selesai,” ucap Idris.
Idris mengungkapkan, pengaturan jadwal berada di satuan pendidikan dan selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing. Idris meminta, pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan.
ADVERTISEMENT
“Selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah,” kata Idris.
Idris meminta, kepala sekolah atau guru dapat melakukan kunjungan ke rumah, atau siswa dapat berkunjung ke sekolah secara perorangan maupun kelompok terbatas yang memerlukan pelayanan khusus, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan. Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan peserta didik untuk tidak menerima ajakan atau turut serta dalam kegiatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tutup Idris.