Pemkot Depok Perketat Penyekatan Saat PPKM Darurat STRP-KIPOP Jadi Syarat

15 Juli 2021 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengatur lalulintas saat penyekatan di perbatasan Jakarta-depok pada pelaksanaan PPKM darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengatur lalulintas saat penyekatan di perbatasan Jakarta-depok pada pelaksanaan PPKM darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, sejumlah wilayah penyangga DKI Jakarta, seperti Kota Depok dilakukan penyekatan di sejumlah perbatasan.
ADVERTISEMENT
Warga Kota Depok yang ingin melintas di lokasi penyekatan, diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tata tertib selama PPKM Darurat di Kota Depok. Untuk mengurangi intensitas pergerakan warga Kota Depok, Satgas COVID-19 bersama TNI dan Polri melakukan penyekatan.
"Warga yang dapat melintas di lokasi penyekatan merupakan warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar Dadang, Kamis (15/7).
Dadang menjelaskan, warga yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan dapat menunjukkan STRP saat melintas di lokasi penyekatan. Warga yang tidak dapat menunjukkan STRP, petugas di lokasi penyekatan akan memutar balik warga untuk kembali ke rumah.
ADVERTISEMENT
Petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
"Jadi warga dari arah Depok menuju Jakarta wajib menunjukkan STRP, kalau tidak dapat memperlihatkan akan diputar balik," terang Dadang.
Kebijakan yang sama juga diberlakukan untuk warga luar Kota Depok yang ingin masuk ke Kota Depok. Dadang mengungkapkan, warga luar Depok yang ingin bekerja di Kota Depok wajib memiliki KIPOP.
Nantinya warga dari luar Depok saat masuk ke Kota Depok di lokasi penyekatan dapat menunjukkan KIPOP. KIPOP caranya setiap warga harus menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, disertai fotokopi surat keterangan/izin operasional dan mobilitas kegiatan (IOMKI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
"Pemberlakukan tetap sama, tidak menunjukkan KIPOP akan diputar balik," ucap Dadang.
Dadang menuturkan, kebijakan penerapan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan terjadi penurunan intensitas pergerakan warga. Selain di jalan terjadi penyekatan bagi warga yang ingin menggunakan KRL dan wajib menunjukkan STRP. Menurutnya dari pantauan di lapangan terjadi penurunan jumlah warga yang menggunakan KRL.
ADVERTISEMENT
"Penurunan pengguna KRL mencapai 30 persen, begitupun di jalanan ada penurunan tapi intensitas masih cukup tinggi," tutup Dadang.