Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pemkot Depok: Perumahan di Sawangan Disegel Cuma Warning, Silakan Urus IMB
24 April 2025 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Perumahan Al-Fatih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan Kota Depok disegel oleh Satpol PP karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan proses penyegelan dilakukan setelah melalui beberapa tahap.
"Berdasarkan data tidak ada pengajuan perizinan IMB. Tidak ada punya IMB," kata Suryana saat dikonfirmasi Kamis (24/4).
Suryana mengatakan pihak pengembang sejak Juli 2024 sudah dipanggil untuk mengklarifikasi.
Namun pihak pengembang tidak bisa membuktikan adanya IMB bangunan perumahan. Sehingga DPMPTSP melimpah ke Satpol PP Kota Depok.
"Klarifikasi SP 1, SP 2, SP 3 hingga ke pelimpahan, lima tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda, Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas. Jadi kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga pihaknya memberikan peringatan berupa plang segel. Pengembang bisa segera mengurus IMB. Setelah IMB jadi, maka plang segel bisa dicabut.
"Artinya segel itu warning. Pihak pengembang bisa mengusulkan dan mengurus IMB," kata Suryana.
Terkait lahan perumahan dibangun kawasan situ pihaknya masih mempelajari.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan penyegelan perumahan tersebut merupakan atas berkas pelimpahan dari DPMPTSP Kota Depok.
Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian, Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
“Kami pun diperkuat dengan surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok nomor 800/346 Satpol PP/2025 tentang perintah penyegelan dan penghentian kegiatan hunian rumah tinggal dari perumahan Al Fatih di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan di lokasi, rumah perumahan tersebut sebagaian sudah selesai dibangun dan dihuni. Namun ada juga rumah-rumah yang masih dalam proses pembangunan.