Pemkot Depok: Perumahan Disegel di Sawangan Punya Sertifikat tapi Tak Ada IMB
·waktu baca 3 menit

Pemkot Depok mengungkapkan bahwa perumahan Al Fatih disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu memiliki sertifikat. Pemkot mengimbau agar pengembang mengurus perizinan IMB, agar status penyegelan bisa dicabut.
Kabid Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi (WASDU) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Suryana Yusuf, mengatakan semua pembangunan perumahan di Depok, perlu mengantongi IMB sebelum mulai membangun.
Namun, sampai pertengahan 2024 tim pengawas Pemkot yang turun ke lokasi perumahan, justru melihat puluhan rumah telah berdiri dan bahkan ditempati, padahal IMB belum dimiliki pengembang.
"Iya enggak urus IMB-nya. Harusnya kan urus IMB dulu. Pengawas kami kan sudah lama juga, 2024 pertengahan juga sudah kita panggil," ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (24/4).
Suryana tidak membeberkan secara rinci alasan pengembang tak mengindahkan panggilan Pemkot. Namun dia mengatakan, ada kemungkinan pengembang juga mengalami kendala untuk mengurus surat-surat perizinan lokasi perumahan yang tanahnya bersinggungan dengan area bekas Setu Gugur 7 Warna Pasir Putih.
Setu itu disebutkan telah lama menjadi daratan. Beberapa areanya sudah dibangun perumahan lain sekitar Al-Fatih.
"Iya di existing-nya sudah nggak ada setu sih, daratan begitu jadinya. Sertifikat sih ada [kepemilikan tanah]. Mungkin mereka lagi ngebetulin sertifikat, baru mau ngurus izin, barus proses. Karena kan segel bersifat sementara, tidak mematikan mereka juga. Kalau bisa membuktikan izin, segel dicabut," katanya.
Untuk diketahui, kini di akses utama masuk perumahan itu dipasang papan bertuliskan 'Bangunan Ini Disegel'. Pemasangan itu merupakan bentuk peringatan kepada pengembang yang tak kunjung mengurus IMB sejak 2024.
Ada pun saat peristiwa penyegelan terjadi, sudah ada 60 unit rumah yang berdiri. Bahkan pengakuan salah satu warganya, ada yang sudah tinggal selama 1 tahun di sana.
Beberapa mengaku saat membeli rumah di sana tak mendapatkan informasi bahwa perumahan itu belum mengantongi IMB.
Mereka pun sempat merasa takut karena penyegelan, akan tetapi berubah setelah pengembang menjelaskan ke mereka bahwa IMB sedang diurus dan dibuktikan juga dengan tidak adanya penghentian pembangunan di perumahan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari situs Pemkot Depok, pihak Legal dari pengembang Perumahan Al-Fatih, Wira Makmur, menegaskan bahwa saat ini mereka sedang menempuh jalur hukum terkait status lahan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Sebab, sebagian dari area pembangunan masuk ke dalam rencana kawasan setu buatan sejak zaman kolonial Belanda.
“Lahan kami hanya dua hektare dari total delapan hektare yang direncanakan sebagai setu. Kami tidak dalam posisi menolak aturan, justru kami ingin semua jelas secara hukum agar izin bisa diproses,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, DPMPTSP, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkin) Provinsi Jawa Barat.
“Pihak provinsi menyatakan status tata ruang tidak bisa diubah tanpa keputusan hukum. Maka kami bawa ini ke Mahkamah Agung. Kalau sudah clear, kami siap lengkapi semua izin,” katanya.
Ia memastikan bahwa pihak pengembang tetap kooperatif dan terbuka untuk berkoordinasi.
“Kami sangat menghargai proses yang dijalankan Pemkot. Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik, demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” ucapnya.
