Pemkot di Aceh soal Nelayan Ingin Suntik Mati: Masih Ada Tempat Lain Cari Nafkah

7 Januari 2022 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan suntik mati. Foto: Joe Raedle/Newsmakers/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan suntik mati. Foto: Joe Raedle/Newsmakers/Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang nelayan atau petani keramba asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali mengajukan surat permohonan eutanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, permohonan suntik mati itu dilayangkan karena Nazaruddin dilarang melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong.
Menyikapi hal itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki, mengatakan seyogyanya masyarakat harus memahami terkait rencana pemerintah kota membersihkan kawasan waduk dan di dalam waduk.
“Waduk itu memang dijadikan sebagai salah satu lokasi wisata, jadi harus bersih,” katanya saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (7/1).
Terkait adanya pemberitaan soal warga yang minta suntik mati karena rencana pembersihan waduk tersebut, Marzuki menilai hal tersebut salah dan bukan sikap yang tepat.
“Ada warga minta disuntik mati akibat rencana pembersihan keramba, itu merupakan hal yang salah,” ujarnya.
Menurut Marzuki, masih banyak lokasi di Lhokseumawe yang bisa dijadikan sebagai tempat atau kawasan untuk mencari nafkah.
ADVERTISEMENT
“Masih banyak tempat lain yang bisa untuk dijadikan lokasi untuk mencari nafkah, dan tergantung keinginan setiap orang,” tutur Marzuki singkat via WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya Kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin, mengatakan surat permohonan itu telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 6 Januari 2022. Permohonan itu dilayangkan karena kliennya merasa tak sanggup lagi menahan tekanan dari pemerintah Kota Lhokseumawe
“Mewakili Nazaruddin Razali sebagaimana surat kuasa khusus tanggal 5/1/2022 yang telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6/1/2022, dengan ini mengajukan permohonan euthanasia kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe,” katanya