Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemkot Malang: Pengganti 41 Anggota DPRD Malang Segera Dilantik
6 September 2018 21:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengatur siasat untuk mengisi kekosongan di DPRD Malang setelah 41 anggotanya ditahan KPK. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Malang, Widianto, menargetkan proses pengukuhan penggantian antarwaktu (PAW) akan dipercepat.
ADVERTISEMENT
PAW dilakukan dengan mengganti 41 anggota DPRD yang ditetapkan tersangka dengan kader yang baru. Adapun, 41 tersangka tersebut berasal dari 10 fraksi, yakni PDIP (9 orang), PKB (5 orang), Demokrat (5 orang), PAN (3 orang), Golkar (5 orang), Gerindra (4 orang), PPP (3 orang), Hanura (3 orang), PKS (3 orang), dan NasDem (1 orang).
Saat ditanya kemungkinan pelantikan kader pengganti dilakukan Senin (10/9) mendatang, Widianto mengamini. Menurutnya, hingga saat ini, tercatat sudah ada beberapa partai politik yang mengajukan kader pengganti.
"Ya (semoga Senin). Kita dorong semaksimal mungkin. Hari ini sudah mulai bergerak dari PDIP ada 4 (yang mengajukan), PKB ada 5, kemudian PPP ada 3, dan akan terus stimulan. Sekarang 'kan jumlah anggota dewan ada lima, dua sakit. Meski diskresi (keputusan dari pusat) memungkinkan, cuma itu bukan menjadi pilihan gubernur (Jawa Timur)," ucap Widianto di kantornya, Jawa Timur, Kamis (6/9).
"Harus dikedepankan adalah kepentingan bersama yang lebih besar, kepentingan masyarakat. Karena kalau ini enggak segera selesai, ada beberapa agenda krusial, enggak bisa dikejar seperti pembahasan APBD 2019, lalu RAPBD 2018 yang notabene untuk kepentingan pembangunan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya juga menegaskan, PAW bagi setiap anggota parpol tak harus menunggu berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari kader partai yang terjerat.
Menurut dia, PAW bisa langsung dilakukan dengan memecat anggota DPRD sesuai aturan di Pasal 193 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Widianto menyebut, sejalan dengan instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Pemkot Malang telah membentuk satuan tugas (Satgas) PAW.
"Insyaallah dalam waktu mulai hari ini sampai Minggu (9/9) kita maraton. Gubernur sudah perintahkan untuk membentuk satgas PAW dengan menjadikan DPRD desk pelayanan percepatan pelayanan PAW. Sehingga tidak diperlukan diskresi jumlah," kata dia.
Widianto mengatakan pihaknya akan memudahkan proses pendaftaran dan pemberkasan parpol yang berniat untuk mengganti kadernya. Pasalnya, kata Widianto, seluruh parpol sudah berkomitmen terkait PAW ini.
ADVERTISEMENT
"Kita dorong termasuk ada domain parpol seperti persetujuan DPW (dewan pimpinan wilayah) itu nanti biar mereka yang atur. Kemarin ada pertemuan dengan pimpinan parpol di Malang, setelah bertemu di tingkat provinsi, secara umum akan mendorong dan siap terkait PAW," imbuhnya.
Total 41 dari 45 anggota DPRD Malang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi massal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Sementara nasib 4 orang sisanya masih ditelusuri KPK.
Korupsi massal ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2017 silam. Saat itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, diduga menyuap mantan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono, sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang.
ADVERTISEMENT
Berbekal dari situ, penyidik mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, 41 dari 45 anggota DPRD diduga terlibat suap. Sekitar 19 di antaranya diduga menerima suap dari wali kota Malang nonaktif, Moch Anton, untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.