Pemkot Mataram Keberatan Kafe dan Hotel Dapat Tagihan Royalti Musik
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), keberatan dengan pembayaran royalti lagu di sejumlah tempat hiburan dari Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKN). Khususnya untuk kafe-kafe dan hotel di Mataram.
"Apakah hal-hal semacam itu harus diatur begitu ketatnya. Kalau kami sangat keberatan dengan semacam ini. Mari kita duduk bersama untuk bagaimana kita selesaikan ini," kata Alwan Basri, Kamis (14/8/2025).
Menurut Alwan, industri hiburan di Mataram diprediksi akan terdampak akibat polemik royalti lagu yang tengah jadi bahan pembicaraan masyarakat.
Bahkan, lanjut dia, aturan ini bisa saja mematikan usaha ekonomi, khususnya teman-teman yang bergerak di bidang hiburan. Baik itu makan, minum, restoran maupun hotel.
"Pasti terdampak di situ," jelas Alwan.
Alwan akan menyampaikan keluhan-keluhan pelaku industri hiburan di Mataram, akibat polemik royalti. Di sisi lain, Alwan mengatakan, di beberapa pusat hiburan, musik menjadi salah satu daya tarik pelaku usaha agar mendatangkan lebih banyak konsumen.
"Sekarang kan banyak tempat hiburan, tempat wisata kita (di Mataram), (mereka) pasti akan terganggu dengan hal semacam ini. Sementara masyarakat kita (merupakan) konsumen yang menikmati, inginnya musik. Ingin santai dengarkan musik. (Bahkan) warung-warung kecil ini (juga) yang menyetel musik," bebernya.
Jangan Membebani
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas meminta LMKN agar tak membebani UMKM terkait pembayaran royalti. Tarif royalti mesti dibangun secara rasional dan transparan.
"Saya titip pesan ke mereka semua, satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional," kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, di SMESCO, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/8).
Supratman memberikan waktu seminggu kepada LMKN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Sebab belakangan, semua golongan dikenakan pajak royalti seperti makan di restoran atau kafe hingga pernikahan.
"Kita beri waktu seminggu. Silakan ngobrol dengan semua pemampu kepentingannya. Silakan tanya LMKN-nya. Saya tidak akan menandatangani terkait dengan usulan mereka, besaran, tarik, dan lain-lain sebagainya, kalau kemudian belum disosialisasikan," ucap Supratman.
"Kalau soal tadi apa namanya, pengantin dan lain sebagainya, pesta ya, sudah nanti biarkan mereka dulu bekerja. Mereka akan presentasikan ke saya, LMKN mana-mana saya akan sesuaikan, cocokkan dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta," jelas dia.
