Pemkot Medan Siapkan Bantuan Hukum untuk Wali Kota Dzulmi Eldin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap. Terkait hal itu Pemkot Medan akan menyiapkan bantuan hukum untuk Eldin.
"(Pemkot Medan ) sedang membangun komunikasi dengan Pak Wali ( Dzulmi Eldin) bagimana pembelaan hukum ke depannya," ujar Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, Kamis (17/10)
Akhyar mengatakan, usai Eldin ditetapkan sebagai tersangka, aktivitas pemerintahan di Pemkot Medan tetap berjalan seperti biasa. Selanjutnya, Akhyar meminta siapa pun yang dipanggil KPK untuk memberi keterangan terkait kasus ini agar memberikan keterangan secara kooperatif.
"Berikan keterangan apa adanya kepada KPK supaya tidak menyulitkan penyidikan," ujar Akhyar.
KPK menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka kasus suap. Dzulmi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
Dzulmi dan Syamsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa. Uang yang diberikan diduga hingga sekitar Rp 530 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
