Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemkot: Pengosongan Rumah Wanda Hamidah Prosedural, Dibahas di Tingkat Gubernur
13 Oktober 2022 21:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemkot Jakarta Pusat memberikan tanggapan soal pengosongan rumah milik keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Lahan yang ditempati keluarga itu milik Japto Soejosoemarno, ketum ormas Pemuda Pancasila. Japto memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
ADVERTISEMENT
Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani mengatakan, mereka tidak sembarangan dalam melakukan eksekusi. Sebab ada mekanisme prosedural yang sudah dilalui sejak jauh hari.
"Kita itu sudah ada mekanismenya, ya. Yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan, somasi itu bisa 2 hingga 3 kali. Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya [pihak Japto], untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi," kata Ani kepada wartawan.
"Tapi itu tidak dihiraukan. Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP). Kami beri tahu lagi dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan," lanjut dia.
Ani menuturkan, Pemkot Jakpus juga memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak pemohon pengosongan [Japto].
Dari lahan seluas 1.400 meter persegi, ada 4 keluarga yang menghuni. Tiga keluarga kemudian bersedia pindah setelah ke apartemen yang disediakan sebagai kerahiman. Hanya keluarga Wanda Hamidah yang masih bertahan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita mengarahkan semua, orang kan kalau minta keluar pihak kami sudah beri tahu. Nah, untuk somasi yang kedua sudah tahu dan menerima kerahiman dari semua yang kita tawarkan dan kemudian sudah diambil sehingga sudah kosong [rumahnya]," ucap Ani.
"Nah, tapi ini sudah sampai ke somasi ke-3, kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," tutur Ani. Keluarga yang tak mau keluar adalah Pak Hamid, famili artis Wanda Hamidah.
Sedangkan Wanda Hamidah mengaku keluarganya telah menempati rumah itu sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.
Oleh sebab itu, Wanda menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Dibahas hingga Level Gubernur
Ani menjelaskan, Pemkot Jakpus juga mempunyai surat tugas dari Pemprov DKI. Selain itu, masalah ini sudah dibahas oleh penghuni rumah, Gubernur DKI Anies Baswedan hingga Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, ia mengatakan tidak ada kesalahan dalam eksekusi hari ini.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu. Mekanismenya panjang, ada 207," kata Ani.
"Juga sudah mengajukan kepada Gubernur dan sudah dibahas di tingkat Gubernur kemudian dari atasan menugaskan ke bawah ini, semua sudah dikaji dan Pak Hamid --penghuni rumah-- juga sudah dipanggil ke Wali Kota dan sudah ketemu dengan Kepala Kantor Pertanahan," jelas Ani.
Pengacara Japto Soerjosoemarno
Pengacara Japto, Tohom Purba, menegaskan bahwa lahan yang ditempati rumah tersebut milik kliennya. Dia menegaskan, Japto memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan itu.
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak penggunaan bangunan yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata Tohom.
ADVERTISEMENT
Tohom menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari Wanda.
Setelah beberapa kali somasi, lanjut Tohom, akhirnya pihaknya meminta bantuan ke Pemprov DKI agar segera mengosongkan rumah tersebut.
"Setelah itu baru dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta surat pemberitahuan pengosongan. Tapi, tidak ada juga tanggapan," kata Tohom.
Sementara itu, Wanda Hamidah menuding Pemkot Jakpus salah alamat. Rumah keluarganya terletak di Jalan Citandui, bukan Jalan Ciasem sebagaimana tertuang di surat perintah pengosongan.