Pemkot Semarang Keluarkan Edaran: Diskotek-Panti Pijat Tak Buka saat Idul Adha

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kawasan Kota Lama Semarang. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan Kota Lama Semarang. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO

Pemerintah Kota Semarang melarang tempat hiburan beroperasi pada pada Kamis (29/6) atau tepat pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Aturan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Sekda nomor B/2134/TU.01/VI/202 perihal penutupan sementara waktu usaha hiburan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H/Tahun 2023.

Pemkot Semarang juga telah mensosialisasikan aturan itu melalui akun media sosial mereka @semarangpemkot.

"Seluruh usaha diskotek, Kelab Malam, Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, dan Bar ditutup pada Kamis (29/6/2023)," tulis surat edaran tersebut.

Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin membenarkan aturan penutupan sementara operasional tempat hiburan selama Idul Adha. Aturan itu hanya berlaku selama 1 hari saja

"Betul, penutupan hanya hari Kamis (29/6)," kata Iswar melalui pesan singkat kepada kumparan, Rabu (28/6).