Pemkot Semarang Larang Penggunaan Plastik

12 Agustus 2019 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, melarang penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang pengendalian sampah plastik.
ADVERTISEMENT
Dalam Perwal disebutkan, bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik, dan styrofoam. Sementara pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran, dan penjual makanan.
"Pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif ramah lingkungan lain selain plastik," kata Hendrar Prihadi di Balai Kota Semarang, Senin (12/9).
Aturan ini sebenarnya sudah dicetuskan pada bulan Juni 2019 lalu, namun baru mulai digalakkan oleh Pemkot Semarang. Dalam penerapannya, ada 4 sanksi yang ditetapkan bagi siapa pun yang melanggar.
Beberapa sanksi diberlakukan bagi pelanggarnya, mulai dari sanksi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Politikus PDIP itu menjamin peraturan tersebut dikeluarkan bukan untuk mempersulit aktivitas perdagangan di Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
"Saat ini laju ekonomi di Kota Semarang ada pada tren positif, setelah sebelumnya hanya berkisar di 5 koma, di 2017 dan 2018 sudah mencapai 6,5. Maka kami akan jaga betul agar semangat pengendalian plastik ini tidak menyulitkan kemudian," jelas Hendrar.
Hendrar menyebut, sosialisasi akan dilakukan. Pihaknya juga akan membuka ruang diskusi sebesar-besarnya. Dinas Koperasi dan UMKM siap diajak diskusi terkait hal tersebut.
Sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan, termasuk saat Idul Adha. Pembagian daging kurban di Masjid Balai Kota Semarang dilakukan tidak menggunakan plastik, melainkan besek.
Sosialisasi selanjutnya yakni saat event Semarang Introducing Market di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat (BKB) Semarang, 21 - 24 Agustus 2019 yaitu dengan menukar satu kantung sampah plastik dengan segelas kopi.
ADVERTISEMENT
"Dengan ini harapannya masyarakat bisa mendukung apa yang kita canangkan di Kota Semarang, untuk dapat menjadi lebih baik," kata Hendrar.