Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Larang Penggunaan Plastik

14 Agustus 2019 13:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantong plastik. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Surat itu dikeluarkan pada Selasa (13/8) dengan Nomor 660.1/7953/436.7.12/2019.
ADVERTISEMENT
Surat edaran itu untuk menindaklanjuti Perda Kota Surabaya Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah di Kota Surabaya.
Kepala DLH Kota Surabaya, Eko Agus Supiandi mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh lembaga, ritel dan pedagang yang ada di Kota Surabaya. Surat edaran itu untuk mengurangi plastik sekali pakai dengan menggunakan tempat atau wadah ramah lingkungan.
“Iya, surat edaran terkait salah satunya adalah tidak diperbolehkan nya menggunakan plastik sekali pakai. (Surat edaran) untuk semua toko atau restoran dan pasar-pasar,” ujar Eko kepada kumparan saat dihubungi, Rabu (14/8).
Pemkot Surabaya keluarkan surat edaran larangan penggunaan sampah plastik. Foto: Dok. Istimewa
Pemkot Surabaya keluarkan surat edaran larangan penggunaan sampah plastik. Foto: Dok. Istimewa
Eko menyebut, surat edaran khusus tempat perbelanjaan itu ditangani oleh Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya. Kata Eko, yang bakal memberi imbauan secara langsung adalah dinas-dinas terkait.
ADVERTISEMENT
“Ya, itu tugasnya Disperindag, masing-masing organisasi perangkat daerah kan punya binaan, kayak restoran itu kan punya Dinas Pariwisata, iya itu tugasnya untuk mengawasi dan membina. Ini memang pelan-pelan, tapi semuanya mengetahui,” jelasnya.
Eko menjelaskan, surat edaran tersebut sifatnya adalah mendidik warga Surabaya mengurangi pemakaian plastik yang berujung menjadi sampah. Selain itu, juga bakal menciptakan keteraturan penggunaan sampah plastik seperti negara-negara maju.
Berlakunya sih mulai surat itu diterima ya, ya itu kan masih edukasi ya jadi imbauan supaya tidak menggunakan plastik, nanti ke depan kayak di luar negeri itu, di mancanegara sudah enggak boleh plastik, ketentuannya. Bali sudah, ini Surabaya inginnya, ya, pelan-pelan bagaimana caranya supaya balik lagi ke zaman dulu,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Eko menuturkan, surat edaran tersebut bakal diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh dinas terkait. Pihaknya juga bakal menggelar sosialisasi melalui media sosial, dalam kegiatan car free day (CFD) dan sejumlah LSM yang peduli terhadap lingkungan.
“Lama-lama ada sanksinya, karena ada perdanya itu. itu sudah ada perdanya, setelah itu baru terbit perwali baru setelah itu sanksinya di situ. Lagi kita susun, kan perdanya sudah ada itu, kan mestinya kalau ada aturan pasti ada sanksinya,”