Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pemkot Surabaya Tetap Berikan Gaji Ke-13 dan Ke-14 Tanpa Tunjangan
7 Juni 2018 20:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk tetap mengucurkan gaji ke-13 dan ke-14 sesuai yang telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Meski Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan keberatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang merupakan perubahan nomenklatur gaji Ke-14.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, selama beberapa tahun terakhir ini pihaknya menegakkan sesuai peraturan mengenai pemberian gaji ke-13 dan 14 kepada para pegawai atau ASN. Setiap tahun, gaji ke-13 dan 14 telah dialokasikan lantaran menjadi amanat dari Permendagri saat penyusunan APBD.
“Saya kira seluruh Pemda juga menerapkan itu. Gaji ke-14 saat hari raya. Selama ini tidak ada masalah,” tutur Yusron saat dihubungi kumparan, Kamis (7/6).
Yusron menegaskan, seluruh pegawai negeri tetap memperoleh haknya saat Hari Raya Idul Fitri nanti. “ASN se-Surabaya Juli ini tetap terima Gaji ke-13 dan ke-14 (sesuai gaji pokok) tanpa tunjangan kinerja. Tanpa mengubah nomenklatur kan, ya sama uangnya,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Yusron menjelaskan, sesuai peraturan menteri yang baru, istilah Gaji ke-14 kini diubah menjadi tunjangan hari raya. Komponen baik Gaji ke-14 dan ke-13 adalah gaji pokok.
Namun, imbuh Yusron, pihaknya keberatan dengan komponen tunjangan yang harus dibayarkan melalui skema THR kepada ASN. Alasannya, pembayaran tunjangan kinerja seharusnya benar-benar berdasarkan kinerja.
“Apa nanti tidak malah menjadi pertanyaan, sebab secara aturan salah satu yang diperiksa adalah kelayakan atau kepatutan. Ini kan, tidak patut karena (ASN, red) tidak bekerja (untuk bulan ke-13 dan 14),” ucap dia.
“Kalau suruh menganggarkan tapi DAU tidak ditambah, dari mana? PAD ? PAD uang rakyat, mending buat membangun kota,” ujarnya yang sekaligus merujuk pendapat Walikota Risma.
Perubahan komponen itu baru diumumkan saat pidato Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 23 Mei 2018. Lalu Kemendagri meluncurkan surat edaran berupa Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada bupati/wali kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.