Pemkot Surabaya Tutup Operasional Perahu Tambang, Buntut Insiden Sungai Brantas

29 Maret 2023 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan dari BPBD, SAR Surabaya, TNI, serta anggota kepolisian mengevakuasi satu korban tewas akibat perahu penyebrangan tenggelam di Sungai Brantas Jalan Raya Mastrip Kemlaten, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan dari BPBD, SAR Surabaya, TNI, serta anggota kepolisian mengevakuasi satu korban tewas akibat perahu penyebrangan tenggelam di Sungai Brantas Jalan Raya Mastrip Kemlaten, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menutup seluruh operasional perahu tambang mulai pekan depan. Penutupan tersebut buntut dari insiden tenggelamnya perahu tambang di Sungai Brantas, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Rabu (25/3) lalu, yang menewaskan satu orang.
ADVERTISEMENT
Perahu tambang merupakan alat transportasi sungai yang menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik perahu tambang yang masih beroperasi, soal pelarangan tersebut.
“Perahu tambangan Insyaallah minggu depan sosialisasi diarahkan penutupan operasi, karena memang tidak sesuai aturan,” ujar Tundjung saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu (29/3).
Tundjung menerangkan, aturan operasional perahu tambang harus memiliki sertifikat dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Perahu tambangan biasanya sudah turun-temurun (pengelolanya). Mereka dari dulu tidak ada izinnya. Karena sekarang izin yang ada harus melalui BPTD dulu, kelangsungan sungai tersebut, dermaga, terkait fasilitas keselamatan yang ada, terus terkait alur pelayaran itu ada di BPTD semua,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain izin dari BPTD, pemilik perahu tambang juga harus mempunyai izin dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).
“Jadi, ada dua rekomendasi atau izin yang harus dipenuhi yaitu BPTD dan BPWS,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tundjung menjelaskan bahwa nantinya BPTD akan melakukan penilaian aspek keselamatan soal perahu tambang.
“Nanti BPTD yang bisa nilai, perahu itu harus bagaimana, desainnya seperti apa, standar keselamatan yang harus ada bagaimana, seperti pelampung, di operasikan dengan kapal motor atau tidak, operasinya pakai sling bagaimana, seperti apa terhadap arus nanti seperti apa. Itu BPTD semua, termasuk dermaganya,” jelasnya.