Pemkot Surabaya Wajibkan Pelaku Usaha Sediakan Parkir Resmi 'Gratis'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin (14/4/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pemkot Surabaya meminta pemilik tempat usaha yang dikenakan pajak parkir atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk menyediakan juru parkir gratis.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pihaknya telah memberikan rompi khusus kepada pemilik usaha di Surabaya untuk para jukir resmi.

"Sudah saya peringatkan, sudah saya berikan, setiap tempat usaha yang memiliki usahanya dan membayar pajak di depan dan bebas parkir dan gratis, maka saya meminta untuk semua toko-toko itu menugaskan petugas parkir dengan menggunakan rompi khusus, rompi dari perusahaan itu," kata Eri kepada wartawan, Selasa (3/6).

Eri mengancam akan mencabut izin para pemilik usaha jika terdapat jukir liar yang menarik tarif kepada para pengunjung.

"Ketika dia sudah menggunakan rompi itu, maka tidak ada lagi orang yang membayar di tempat usahanya. Kalau ternyata ada rompi khusus dan dia (pelanggan) tetap membayar (parkir liar) akan ditutup perusahannya," kata Eri.

Eri juga segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada para pemilik usaha untuk menyediakan jukir resmi dengan rompi khusus.

"Saya minta 5 hari ini (para pemilik usaha) sudah menyediakan tukang parkirnya yang pakai rompi khusus. Lima hari saya minta tolong benar-benar ini. Semua warga Surabaya lima hari ada yang belum ngasih rompi khusus ketika ada tulisan bebas parkir akan ditutup perusahaannya. Saya tidak mau membuat gaduh Surabaya," ujarnya.

2 Sistem Pajak Parkir di Surabaya

Ia menerangkan, sistem pajak parkir usaha di Surabaya ini nantinya akan dibagi menjadi dua. Pertama, pembayaran di awal dengan sistem estimasi berapa banyak kendaraan parkir selama satu bulan.

"Contoh toko modern ini maka dia itu 10 mobil. Maka di depan dia membayarlah jumlah parkir 10 mobil dalam satu bulan umpamanya. Maka di situ ditulisi 'Bebas parkir'. Tapi ketika jumlah parkirnya melebihi 10, maka yang sisanya dijumlah dia membayar lagi. Berarti ada kurang bayar pajaknya. Dibayarkan lagi," terangnya.

Kedua, pemilik usaha bekerja sama dengan pengelola parkir, yaitu pajak parkir dibayar pada akhir dengan cara menghitung jumlah kendaraan yang parkir selama satu bulan.

"Oh ternyata mobilnya cuma lima, berarti dia bayarnya 10 persen dari jumlah lima tadi. Kalau ternyata jumlahnya lebih dari 10, 20, dia bayarnya sebesar 10 persen dari 20 (kendaraan)," ucapnya.

Eri juga meminta kepada warga Surabaya jika melihat atau mengetahui jukir liar menarik tarif di tempat usaha bisa melapor ke Pemkot Surabaya atau aparat kepolisian/TNI.

Nantinya, jukir liar tersebut akan ditindak hukuman tindak pidana ringan (tipiring).

"Nanti ada laporan ke TNI, jadi TNI ada nomor khusus yang bisa dihubungi, Polri juga ada, Pemkot juga ada nomornya," katanya.

"Tipiring. Biarlah nanti diproses lah tipiring," tambahnya.