Pemkot Tasik soal Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta: Pertama Diberi Sanksi Tegas

7 Juli 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Tasikmalaya merespons denda Rp 5 juta kepada warung bubur 'Biasa Malam' karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan denda itu sebagai upaya penerapan PPKM Darurat. Terhadap pelanggar PPKM Darurat, dikenakan sanksi sesuai dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Perda itu diteken untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan dari pemerintah.
"Ya itu kan berkaitan dengan pelanggaran saat PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya. Dan itu kan sudah diproses, di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya," kata Ivan, kepada wartawan Rabu (7/7) siang.
Pemkot Tasikmalaya, kata Irvan, tak bisa berbuat banyak atas vonis majelis hakim terhadap tukang bubur itu.
"Itu sudah diputuskan oleh pengadilan. Dan ini sudah berbagai pertimbangan ya, itulah yang sudah berjalan di Tim Gugus Tugas Kota Tasikmalaya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ivan mengatakan denda Rp 5 juta ini kali pertama dan yang paling besar selama penerapan PPKM Darurat sejak Sabtu (3/7).
"Ya, untuk sementara untuk jumlah tipiring yang akan diproses datanya belum saya terima. Dan yang tukang bubur itu yang pertama diberi sanksi tegas," kata dia.
Warung bubur 'Biasa Malam' di Kota Tasikmalaya didenda Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Penyebab warung itu didenda adalah karena pada Senin (5/7) malam, terciduk melayani pembeli makan di tempat.