Pemkot Yogya soal Juru Parkir Bus Rp 350 Ribu Didenda Rp 2 Juta: Semoga Jera

25 Januari 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sopir dan kenek bus Foto: dok. Nugroho Febianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sopir dan kenek bus Foto: dok. Nugroho Febianto
ADVERTISEMENT
Seorang juru parkir dalam kasus parkir bus Rp 350 ribu yang viral di media sosial telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (24/1).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terungkap harga parkir sebenarnya Rp 150 ribu. Tapi terjadi mark up oleh kru bus sehingga tertulis di kuitansi senilai Rp 350 ribu.
Tetapi juru parkir berinisial AF, divonis denda Rp 2 juta karena memungut tarif melebihi ketentuan.
"Yang saya dengar memang sudah diputus denda Rp 2 juta," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (25/1).
Heroe mengatakan, denda Rp 2 juta termasuk tinggi. Sehingga diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku.
"Iya sidang tipiring. Dan saya dengar putusannya tertinggi selama ini dari sidang-sidang berkaitan hal ini. Dan itu diharapkan menang menjadi efek jera pada masyarakat yang menarik pungutan tidak wajar dan tidak berizin," ujarnya.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat meninjau vaksinasi di Museum Diponegoro, Kota Yogyakarta, Rabu (19/1/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Heroe menjelaskan dengan berbagai macam upaya, pihaknya telah melakukan penertiban. Salah satu yang dilakukan adalah mendisiplinkan angkutan wisata untuk mengikuti one gate system.
ADVERTISEMENT
Setiap angkutan wisata harus masuk terlebih dahulu ke Giwangan untuk dicek syarat perjalanan selama pandemi dan menentukan tempat parkir.
"Sebenarnya kalau teman-teman angkutan wisata mematuhi aturan perjalanan dan masuk Kota Yogyakarta sebenarnya mereka akan dapatkan tempat parkir yang pasti dan itu dipastikan ada di tempat parkir resmi dan ini kita tegakkan terus," katanya.
Penumpang berjalan di lorong terminal Giwangan, DI Yogyakarta, Selasa (28/4). Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Selain itu, operasi parkir yang tidak berizin juga akan ditingkatkan. Operasi akan dilakukan terutama pada hari-hari dengan kesibukan yang tinggi.
"Kita juga akan mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan arus masuk keluarnya, kita atur sedemikian rupa supaya one gate system optimal," ucap dia.
"Pasca ramainya wisatawan yang datang ke Jogja itu bus-bus sudah masuk dari berbagai macam jalan. Nah ini sekarang yang akan kita coba atur kembali agar semuanya masuk (Terminal) Giwangan dulu karena semuanya selama ini ada beberapa ketika meningkat wisatawannya beberapa bus masuk jalur yang seharusnya tidak dilewati angkutan," tambah Heroe.
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik lahan yang hendak membuat usaha parkir juga harus mengurus izin. Sebab banyak ditemukan pemilik lahan dengan berbagai dalih maupun alasan untuk mengunakan lahannya dan digunakan untuk menarik uang dari masyarakat.
"Itu kan melanggar banyak Undang-undang dan peraturan pasti akan kita tertibkan semuanya," kata Heroe.
Ilustrasi Bus Damri. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, AF telah menyelenggarakan fasilitas parkir tanpa izin dan memungut biaya parkir melebihi ketentuan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Vonny Trisaningsih dan panitera pengganti Rr Sri Winastuti, terdakwa melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta No. 2 tahun 2019 Tentang Perparkiran.
"Terdakwa didenda sebesar Rp 2 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama 14 hari," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut terdakwa menerima dan membayar tunai denda sebesar Rp 2 juta.
Kemudian barang bukti Rp 150 ribu yaitu biaya parkir saat itu, dirampas untuk negara.