Pemkot Yogyakarta Awasi RS yang Pasang Tarif PCR Lebih dari Rp 495 Ribu

18 Agustus 2021 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan harga tes PCR mandiri maksimal di harga Rp 495 ribu sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogyakarta) akan segera pengawasan.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan laboratorium dan rumah sakit. Dia yakin, pengawasan relatif lebih mudah karena tidak semua rumah sakit membuka tes PCR.
“Kita hanya melihat tentang apakah tarif (PCR) nya sesuai. Kita kan karena ada aturan kita laksanakan untuk pengawasan,” ujarnya.
Heroe belum membicarakan sanksi apa yang diberikan pada rumah sakit atau lab yang memberikan harga PCR di atas ketentuan. Namun dia berjanji akan memanggil jika ada pelanggaran.
“Pasti dipanggil dan diminta menjelaskan kok masih tinggi,” ujarnya.
Disinggung soal apakah PCR yang lebih murah memicu kunjungan masyarakat ke Yogyakarta, Heroe mengaku hal itu tidak berpengaruh. Menurutnya, hal itu seharusnya sudah terjadi sebelum-sebelumnya karena syarat perjalanan bisa menggunakan swab antigen.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya kita nggak harus PCR, antigen jauh lebih murah lagi persyaratan perjalanan antigen cukup. Sebenarnya untuk saat ini PCR (harga) naik turun nggak terkait dengan besar kecilnya kunjungan karena mereka banyak yang pakai antigen, lebih cepat dan murah,” ucapnya.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan rumah sakit dan lab di DIY harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Ya ini kan Menkes akan segera membuat aturan tentang itu batas maksimal batas harga walaupun Kimia Farma sudah membuka bahwa PCR bisa 499 ribu ya. Saya kira nanti yang berlakukan di sini kita ikuti saja aturan yang dibuat kementerian,” ujarnya.
Aji sendiri mengaku belum mengetahui secara rinci aturan harga PCR ini. Termasuk apakah memuat soal waktu dalam penentuan harga juga.
ADVERTISEMENT
“Kita lihat apakah di peraturan menteri berkaitan dengan waktu. Detailnya belum, itu kan menanggapi dawuhmya pak presiden supaya bisa diturunkan harga Rp 400an ribu (tes PCR),” ujar dia.