Pemkot Yogyakarta Belum Denda Warga Tak Pakai Masker, Meski Ada Perwal

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sudarmi, pedagang gudeg di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, mengenakan face shield serta masker ketika melayani pembeli. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sudarmi, pedagang gudeg di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, mengenakan face shield serta masker ketika melayani pembeli. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Pemkot Yogyakarta telah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 (COVID-19) pada Masa Tatanan Normal Baru. Perwal ini telah dikeluarkan sejak Juli lalu.

Dalam Perwal itu, pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi warga yang tak memakai masker akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, hingga denda sebesar Rp 100 ribu.

Namun sebulan Perwal tersebut keluar, Satpol PP Kota Yogyakarta belum memakai opsi sanksi denda bagi warga yang tak memakai masker.

"Patroli jalan terus. Untuk sanksi (denda) belum (diterapkan)," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarno, saat dihubungi, Rabu (12/8).

Wati, pedagang kaki lima (PKL) Malioboro dengan masker dan pelindung di wajahnya menata pakaian daganganya di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta. Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Agus menjelaskan warga yang tak memakai masker sejauh ini akan mendapat teguran tertulis dan apabila tidak mempunyai masker akan diberi petugas.

"Denda belum (diterapkan) sampai sekarang. Ya baru surat pernyataan seperti itu. Kita masih menggunakan teguran tertulis kalau tidak punya masker kita beri," ujarnya.

Kesadaran Warga Kota Yogyakarta Semakin Baik

Agus menegaskan sanksi denda tak diterapkan karena kesadaraan warga Kota Yogyakarta soal protokol kesehatan semakin membaik. Mereka sadar jika keluar rumah harus mengenakan masker.

"Masyarakat kita saya kira sudah paham semua. Yang datang ke Kota Yogya ini berganti-ganti orangnya jadi weekend (di) Tugu (Pal Putih) sampai titik nol kita konsen (patroli) di sana," ujarnya.

Dampak Corona Jalan-jalan di Yogyakarta jadi Lengang Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Selain itu, Agus menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Priwisata soal penerapan new normal di tempat dan jasa pariwisata. Dinas Pariwisata pun, kata Agus, telah mengeluarkan surat edaran terkait petugas khusus yang mengawasi penerapan new normal di tempat wisata dan hotel.

Menurut Agus, tugas Satpol PP semakin terbantu dengan adanya petugas khusus ini.

"Surat edaran Dinas Pariwisata sudah ada semacam petugas khusus di masing-masing jasa usaha, wisata, kayak hotel dan sebagainya," katanya.

Kota Yogyakarta menjadi satu dari dua kabupaten/kota di Provinsi DIY yang menerapkan sanksi denda bagi warga yang tak patuh protokol kesehatan. Sebelumnya, Pemkab Bantul juga mengeluarkan Perbup serupa dan akan mulai diterapkan Agustus ini.

----------------------------------

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona