Pemobil yang Aniaya Pria Hingga Tewas di Jaktim Terancam 7 Tahun Penjara

26 November 2024 12:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pengendara mobil berinisial Yitzhaq Zohar Tadi Napitupulu (46) yang menganiaya pemobil lainnya berinisial Usman (53) hingga meninggal dunia di Pulogadung, Jakarta Timur, sudah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pria ini dijerat hukuman dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. Ia juga sudah ditahan di Polsek Pulogadung.
"Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan diancam pidana penjara di atas 5 tahun," ujar Kapolsek Pulogadung, Kompol Suroto, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (26/11).
Berikut isi Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan Berat:
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (22/11). Kejadian bermula saat pelaku tak terima mobilnya ditabrak korban.
Keduanya lalu terlibat kejar-kejaran hingga akhirnya berhenti di lokasi kejadian. Korban dan pelaku kemudian terlibat cekcok yang berujung pada aksi pemukulan secara berulang-ulang oleh pelaku kepada korban.
ADVERTISEMENT
Korban terkulai lemas akibat dipukuli oleh pelaku dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa korban tak tertolong. Akibat dianiaya pelaku, korban menderita luka pada dahi, pipi, dada, rahang, dan telinga.