Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadiri Sidang, Hakim MK: Kita Nyanyikan Gugur Bunga

2 Mei 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Hakim Konstitusi Saldi Isra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, berkelakar di tengah persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terjadi saat Ketua Panel II MK yang mengadili gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg itu memanggil pemohon dengan nomor perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Saldi beberapa kali memanggil pihak pemohon nomor perkara 43 tersebut, tapi tak ada respons.
“Kita lanjut nomor 43. Ada? 43 ada enggak? Enggak hadir? Kita lihat ini, 43 enggak hadir jadi enggak perlu di, apa? Ini kita anggap, apa namanya, tidak serius. Jadi tidak perlu direspons ini dianggap permohonannya akan gugur nanti,” kata Saldi.
“Nanti kita nyanyikan gugur bunga untuk permohonan ini,” kata Saldi bergurau dan disambut tawa para peserta sidang di Panel II.
Hakim Saldi Isra memperlihatkan berkas perkara sengketa Pileg yang pemohonnya tak hadir di persidangan, Kamis (2/5/2024) Foto: Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi
Tawa peserta sidang belum berakhir, Saldi Isra lalu bilang bahwa yang paling senang bila penggugat tak hadir adalah kuasa hukum Termohon, dalam hal ini kuasa hukum KPU.
ADVERTISEMENT
“Nomor 43 gugur ini. Karena tidak serius. Yang paling senang kalau banyak yang, ada tidak datang itu kuasa hukum termohon,” ungkap Saldi yang kembali disambut tawa.
Pemohon dengan nomor registrasi perkara 43 ini adalah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garuda bernama Erdina Adam. Dalam salinan permohonan yang diunggah di situs MK, Erdina tak mencantumkan nama kuasa hukumnya.