Pemotor Bengal Coba Tutup Pelat Nomor Hindari ETLE, Polisi Tetap Bisa Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang kamera tilang elektronik alias ETLE di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Meski begitu rupanya masih ada pengendara sepeda motor yang menyiasati untuk tidak terekam kamera saat melanggar lalu lintas.
Sebut saja seperti upaya menutupi pelat nomor agar tidak terlacak. Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada Februari 2020.
Sistem tilang elektronik memang merekam otomatis pelanggaran yang terjadi di jalan. Kamera akan mencatat nomor polisi kendaraan dan mengirimkan surat tilang ke alamat yang terdaftar.
Lantas bagaimana dengan kasus yang menutupi pelat nomornya?
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas yang memantau kamera ETLE di Traffic Management Center (TMC) bisa langsung berkoordinasi dengan petugas di lapangan.
"Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup kamera dan tetap melakukan pelanggaran, kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup kameranya terpantau di kamera kita, kan di TMC itu ada operator HT dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (23/3).
Dengan ciri-ciri yang disampaikan itu, polisi di lapangan terdekat dengan lokasi pelanggaran bisa langsung melakukan pengejaran. Pelanggar itu pun dapat ditilang.
"Ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggota (Polantas) kita tangkap," kata Sambodo.
Dengan begitu, Sambodo mengingatkan agar pengendara tidak berusaha mengecoh petugas karena bagaimanapun pelanggaran akan tetap ditindak.
"Kalau memang enggak bisa ketangkap sama kamera ETLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan," kata Sambodo.
Jadi, daripada capek bersiasat untuk lari dari hukuman lebih baik patuhi peraturan lalu lintas.
